POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu bantuan sosial andalan yang disalurkan oleh pemerintah.
Bantuan ini bertujuan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan secara berkala kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu.
Bagi yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH, Anda bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP Anda.
Baca Juga: Syarat-Syarat Penerima Bansos PKH 2025, Segera Cek untuk Mengetahui Kelayakan Anda
Dengan perkembangan teknologi, pemerintah menyediakan layanan untuk mempermudah masyarakat mengecek status penerimaan bantuan sosial.
Langkah ini tidak hanya mempermudah akses, namun juga memastikan transparansi khususnya dalam penyaluran bantuan.
Namun, sebelum melakukan pengecekan, penting untuk memastikan bahwa Anda telah memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
Syarat-syarat tersebut meliputi kondisi ekonomi keluarga, keikutsertaan dalam layanan pendidikan dan kesehatan, serta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika semua kriteria tersebut terpenuhi, peluang Anda untuk terdaftar sebagai penerima PKH semakin besar.
Berikut ini panduan cara cek penerima bansos PKH menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Baca Juga: Ibu Hamil dengan Kriteria Ini Bisa Daftar Bansos PKH, Simak Caranya
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyayang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Dengan adanya Bansos PKH ini, KPM diharapkan bisa menggunakannnya dengan bijak dan tentunya sesuai dengan peruntukannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.