Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso. (Sumber: Dok. Setda Lebak)

Daerah

Demi Makan Bergizi Gratis, Pemkab Lebak Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen

Sabtu 25 Jan 2025, 16:30 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Lebak bakal melakukan efisiensi anggaran tahun 2025, salah satunya pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Hal itu dilakukan, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD dalam rangka mendukung Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso mengatakan, Pemkab Lebak mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang melakukan efisiensi anggraan 2025.

"Namun, kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Dalam Inpres disebutkan bahwa dana transfer daerah akan dikurangi secara nasional sebesar kurang lebih Rp50 triliun," ungkapnya melalui sambungan telepon, Sabtu 25 Januari 2025.

Baca Juga: Bukan Zakat, Legislator Usul Pemerintah Gunakan Dana Ini untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

Sekda juga mengaku, pihaknya memastikan pelaksanaan efisiensi anggaran akan mengikuti aturan yang ditetapkan.

"Prinsipnya, kami siap melaksanakan kebijakan yang sudah diputuskan. Harapan kami, efisiensi ini benar-benar efektif dalam mendukung program pemerintah pusat dan mampu menciptakan kesejahteraan yang merata," katanya.

Namun Sekda juga berharap, pemerintah pusat sebaiknya mempertimbangkan kondisi daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Artinya jangan terlalu banyak dikurangi dana transfernya.

"Kalau daerah dengan fiskal terbatas jangan terlalu banyak dikurangi dana transfernya," ujarnya.

Sekda menjelaskan, Pemkab akan melakukan evaluasi secara hati-hati per kegiatan agar efisiensi ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Artinya, efisiensi tanpa mengorbankan target dan pelayanan publik," tambahnya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Usai Bertemu Presiden Nyatakan Anggaran Makan Bergizi Gratis Bakal Dinaikan Rp100 Triliun

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan memastikan, bahwa Pemkab akan mematuhi regulasi yang berlaku.

"Ya terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Lebak pasti akan mematuhi aturan ity. Saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang melakukan review belanja sesuai diktum keempat dalam Inpres. Sehingga setelah proses review selesai, rincian efisiensi di tiap OPD akan terlihat," bebernya.

Ia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyesuaikan pengelolaan anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.

"Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal tanpa mengganggu pelaksanaan program di tingkat daerah," tandasnya.

Tags:
APBDAPBNMakan Bergizi Gratisperjalanan dinasefisiensi anggaranPemkab LebakInpres Nomor 1 Tahun 2025

Samsul Fatoni

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor