1. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP Tahun 2023.
2. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI atau Data P3KE Kemenko PMK RI.
3. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan
4. Peserta didik dati keluarga miskin/rentan miskin tersebut diusulkan pemangku kepentingan yang bersumber dari EMIS.
Baca Juga: Daftar PIP 2025 secara Online Lewat Hp, Ada Bantuan Rp1,8 Juta untuk Anak Sekolah
Cara cek PIP Kemenag 2025
1. Masuk ke situs resmi pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Masukkan NISN santri di kolom yang tersedia
3. Masukkan nama santri dan lokasi Madrasah (pastikan benar)
4. Klik ‘Cari’ dan tunggu situs memproses data
Itulah informasi terkini mengenai PIP Kemenag bagi santri.