CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Tak mau diajak rujuk, suami di Cimahi, Jawa Barat nekat siram istri pakai air aki. Akibatnya, AFF, 29 tahun, mengalami luka serius pada kulit area wajah dan tangan.
Usai melakukan penyiraman terhadap istrinya, DS, 30 tahun, langsung melarikan diri.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, pelaku sempat kabur hingga ke daerah Denpasar, Bali. Dalam proses penangkapan, Satreskrim Polres Cimahi menangkap tersangka satu minggu setelah kejadian.
"Tersangka berhasil ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Denpasar, 21 Januari 2025," kata Tri di Mapolres Cimahi, Jumat, 24 Januari 2025.
Baca Juga: Kena Gusur, Warga Kampung Tongkol Dalam Jakarta Utara Sudah Seminggu Bertahan di Bawah Kolong Tol
Mulanya DS membujuk AAF agar tidak melanjutkan proses perceraian mereka. Saat itu, pelaku sudah berusaha meyakinkan korban untuk tidak bercerai. Akan tetapi, korban menolak.
"Pelaku akhirnya menyiramkan air aki yang telah disiapkan dalam botol, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, Tri menyebutkan, DS telah menyiapkan air aki tersebut untuk menyiram apabila sang istri menolak rujuk.
Usai menyiram, DS menjual mobilnya seharga Rp108 juta. Kemudian, untuk meninggalkan jejak, DS membeli unit handphone baru untuk berkomunikasi.
Baca Juga: Kasus Pengendara Todong Pegawai SPBU di Rest Area Cibubur, Polisi Sebut Bukan Senpi tapi Korek Api
"Saat ini tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap tri.
Sementara itu, terkait kondisi korban, sudah membaik dan akan segera dilakukan operasi.
Keluarga korban, Apong Sutisna, berharap, tersangka mendapat hukuman yang setimpal dengan tindakan yang dilakukan oleh DS terhadap keluarganya.
"Kami sekeluarga minta tersangka dihukum sesuai perbuatannya. Saat ini kondisi korban membaik dan akan segera dioperasi," ucap Apong.
Atas perbuatannya, DS dijerat pasal 43 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara 10 tahun.