Atas kasunya, dikatakan Isa dijerat dengan UU ITE Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta.
Ditetapkan penahanan tersangka, Isa ditempatkan di rutan perempuan karena berdasarkan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebelumnya, Shandy Purnamasari melaporkan Isa Zega terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Baca Juga: Kasus Penistaan Agama Yang Dilakukan Isa Zega Sudah Ke Tahap Pemeriksaan Saksi
Akhirnya, istri dari Juragan 99 itu membuat laporan di Mapolda Jatim pada Rabu, 8 Januari 2025 untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya.