Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Cikeusik pada awal Januari 2025.
"Tidak sampai di situ, kami juga berhasil menangkap pelaku lainnya, dimana salah satu pelakunya ditangkap di wilayah Pluit Jakarta Utara," ucapnya di Mapolres Pandeglang, Jumat, 24 Januari 2025.
"Jadi, ini tersangkanya satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan dua orang tindak pidana kesehatan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan," tambah Oki.
Dikatakan Oki, modus para pelaku dengan cara mengedarkan tanpa bertemu dengan pembeli. Narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan disimpan di suatu tempat, lalu memberikan informasi lokasi barang haram tersebut ke pembeli melalui pesan WhatsApp.
"Sementara, pelaku pengedar obat-obatan terlarang menjual dengan cara COD atau cash on delivery. Dan terdapat juga penjual obat berkedok toko kosmetik," katanya.
Oki menambahkan, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dan pasal 435 junto pasal 436 ayat 1 tentang kesehatan. "Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.
TS salah seorang tersangka mengaku dalam sekali transaksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari 10 gram sekali transaksi saya kebagian 1 gram, kalau diuangkan sekitar Rp500 ribu," katanya.