POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2025, pemerintah tetap berupaya menyalurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Program bansos ini diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Adapun PKH merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti kesehatan dan pendidikan.
Melalui bantuan tunai bersyarat ini, pemerintah berupaya menekan angka kemiskinan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Baca Juga: Pemilik NIK KTP yang Terverifikasi KPM akan Terima Bantuan PKH di Tahun 2025, Simak Kriterianya
Nantinya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan layak mendapatkan bansos PKH tersebut akan dikirim saldo dana gratis dari pemerintah.
Saldo dana bansos PKH ditransfer oleh pemerintah ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik masing-masing KPM.
PKH adalah bansos yang memiliki kategori penerima tersendiri, mulai dari ibu hamil hingga lansia akan mendapatkan uang manfaat dengan besaran yang berbeda.
Menjadi penerima PKH berarti Anda harus memenuhi persyaratan atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satunya ialah mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk mengajukan data diri.
Namun demikian, sebelum mendaftarkan NIK e-KTP untuk menerima bansos PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
Hal ini dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Persyaratan penerima bansos PKH tahun 2025 antara lain:
- Memiliki e-KTP sebagai bukti sah kewarganegaraan.
- Masuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan bantuan.
- Tidak berstatus sebagai ASN, anggota Polri, atau TNI.
- Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Cara Mendaftar NIK e-KTP untuk PKH 2025
Setelah berhasil memenuhi syarat menjadi penerima PKH 2025, maka Anda bisa melanjutkan proses yakni mendaftarkan diri.
Untuk menerima bantuan PKH, masyarakat wajib mendaftarkan NIK e-KTP mereka secara daring melalui langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk melakukan registrasi.
- Masukkan data pribadi, seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, alamat domisili, dan email aktif.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
- Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar, lalu tekan “Buat Akun Baru”.
- Lakukan verifikasi dan aktivasi melalui email yang diterima dari Kemensos.
- Setelah berhasil, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
- Klik “Tambahkan Usulan” dan isi informasi yang diminta.
- Pilih jenis bantuan yang diajukan dan tunggu proses verifikasi.
Demikian penjelasan tentang penerimaan bansos PKH 2025 beserta cara mendaftarkan diri dengan mudah sebagai KPM.