Pemilik NIK KTP yang Terverifikasi KPM akan Terima Bantuan PKH di Tahun 2025, Simak Kriterianya

Jumat 24 Jan 2025, 14:33 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terverifikasi sebagai penerima manfaat.

Program ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat melalui bantuan langsung dalam berbagai bentuk, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Bantuan ini tidak hanya diberikan kepada keluarga miskin, tetapi juga kepada individu yang memiliki keterbatasan fisik seperti penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil.

Pada tahun 2025, terdapat beberapa perubahan penting terkait dengan kriteria penerima bantuan sosial ini, di antaranya adalah penambahan kriteria yang lebih ketat dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan.

Baca Juga: NIK KTP Penerima Bansos PKH akan Cairkan Dana Bantuan di Tahap Alokasi Januari - Maret 2025, Cek Selengkapnya di Sini!

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami mekanisme penyaluran serta syarat-syarat terbaru agar bantuan tersebut dapat tepat sasaran.

Kriteria Layak Terima Bantuan PKH di Tahun 2025

Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, PKH diberikan kepada keluarga miskin atau rentan, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah diintegrasikan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Data ini akan memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Di bawah ini adalah kategori keluarga yang berhak menerima bantuan PKH:

  1. Kesehatan:

    • Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan).
    • Anak usia dini (0-6 tahun yang belum bersekolah, maksimal dua anak per keluarga).
  2. Pendidikan:

    • Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA, atau sederajat) yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, maksimal tiga anak dalam satu keluarga.
  3. Kesejahteraan Sosial:

    • Lanjut usia (60 tahun ke atas, maksimal empat orang dalam satu keluarga).
    • Penyandang disabilitas (maksimal empat orang dalam satu keluarga).

Perlu dicatat bahwa ada perubahan pada kriteria penerima di tahun 2025, terutama terkait dengan penghapusan kategori pelanggaran HAM berat dari daftar penerima bantuan.

"Tahun 2025 ini sepertinya kategori komponen pelanggaran HAM berat sudah tidak termasuk lagi di dalam kategori KPM," dikutip dari video Pendamping Sosial yang diunggah pada Jumat, 17 Januari 2025.

Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025 membawa banyak perubahan signifikan, baik dalam hal kriteria penerima manfaat maupun mekanisme penyaluran bantuan.

Berita Terkait
News Update