POSKOTA.CO.ID - Selain bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pemerintah juga menyalurkan bantuan program ATENSI kepada masyarakat.
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Kementerian Sosial telah memberikan serangkaian layanan rehabilitasi sosial bagi kelompok rentan.
Dikutip dari akun Kementerian Sosial RI, dengan dukungan dari 31 sentra Kemensos di seluruh Indonesia, layanan ATENSI yang dilakukan melalui berbagai pendekatan ini dilakukan untuk membantu mereka kembali berfungsi sosial secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Program ATENSI ini adalah serangkaian layanan rehabilitasi sosial kepada kelompok rentan seperti anak, penyandang disabilitas, lansia serta korban bencana dan kedaruratan agar bisa berfungsi kembali sosialnya.
Bentuk Layanan ATENSI
Berikut adalah layanan yang diberikan Kemensos dalam program ATENSI, yaitu:
- Pelatihan keterampilan dan bantuan kewirausahaan.
- Bantuan sosial dan asistensi sosial.
- Dukungan aksesibilitas.
- Perawatan sosial dan atau pengasuhan anak.
- Dukungan keluarga.
- Terapi fisik, psikososial dan mental spiritual.
- Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak.
Persyaratan Penerima Bantuan Program ATENSI
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan program ATENSI ini, yaitu:
- Penyandang disabilitas dan anak usia antara 0-18 tahun.
- Memiliki identitas kependudukan (NIK)
- Diberikan kepada masyarakat atau anak yang bukan KPM penerima PKH atau BPNT.
- Bukan dari anggota keluarga ASN, Polri, dan TNI (memenuhi persyaratan dalam DTKS).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Itulah informasi mengenai bantuan program ATENSI dari pemerintah melalui Kementerian Sosial. Simak terus update beritanya di website dan media sosial @kemensosri dan portal berita Poskota setiap hari.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan semua bantuan sosial berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.