POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) Rehabilitasi dan Asistensi (Atensi) kepada anak yatim, piatu, dan yatim piatu di seluruh Indonesia.
Bantuan ini diberikan kepada 270.000 anak untuk mendukung kebutuhan dasar mereka, terutama bagi keluarga yang terdampak secara ekonomi.
Dana bansos anak yatim piatu yakni sebesar Rp200.000 per bulan dan diberikan dalam dua hingga tiga bulan sekali.
Baca Juga: KPM dengan Kriteria Sesuai Layak Terima Dana Bansos BPNT 2025, Cek Selengkapnya di Sini!
Bansos ini dicairkan melalui dua cara, yakni Bank Mandiri dan PT Pos Indonesia, agar lebih mudah dijangkau oleh penerima manfaat di seluruh pelosok negeri.
Berikut adalah panduan lengkap cara mendaftar bansos ini dan prosedur pencairannya.
Syarat Penerima Bansos Atensi Yapi
Bansos ini ditujukan untuk anak-anak yang memenuhi kriteria berikut:
- Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Berusia maksimal 18 tahun.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai masyarakat tidak mampu.
- Masih bersekolah dan tidak bekerja.
- Tidak mempunyai salah satu atau kedua orang tua.
Baca Juga: Bansos Baru Akan Mulai Disalurkan 6 Januari 2025, Cek Jenisnya
Cara Daftar Bansos Atensi Yapi
Jika masyarakat memenuhi kriteria di atas, berikut langkah-langkah pendaftaran untuk dapat bansos atensi yatim piatu:
1. Daftar Melalui Kantor Kelurahan/Desa
Untuk mengecek atau mendaftarkan diri kunjungi kantor kelurahan atau desa terdekat. Ajukan pendaftaran dengan membawa dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali.
- Surat Pengantar RT/RW.
- Akta kelahiran anak.
Petugas akan memverifikasi data dan menginputnya ke sistem DTKS.