POSKOTA.CO.ID - Apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar ATENSI YAPI 2025? Berikut simak di sini. Perhatikan beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Dilansir dari kanal YouTube bernama Naura Vlog, terdapat pencairan ATENSI YAPI sebesar Rp1.200.000 kemarin, 6 Januari 2025.
Penyaluran tersebut bukan untuk periode 2025, melainkan susulan yang kemarin sempat terkendala. Sehingga baru dicairkan secara bertahap awal tahun ini.
Setelah pencairan susulan selesai, akan dilakukan penyaluran ATENSI YAPI untuk 2025. Bagaimana cara mendaftar dan syaratnya? Berikut simak selangkapnya di sini.
Pengertian dari ATENSI YAPI
Bansos yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini ditujukan kepada anak-anak dengan status yatim dan/atau piatu.
Baca Juga: Apa Itu Bansos Atensi YAPI? Cek Syarat Mendapatkannya di Sini
Salah satu syarat untuk menerima saldo dana bansosnya adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Dengan adanya jenis bantuan dana ini, mereka dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti pangan, pendidikan, dan tabungan pendidikan/kesehatan.
Nominal dana yang diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Pencairan ATENSI YAPI dilakukan di bank himbara (BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri) dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Dokumen Pendukung Ini Penting Disiapkan untuk Daftar Bansos Atensi YAPI, Apa Saja?
Syarat Penerima ATENSI YAPI 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus Anak Yatim Piatu: Anak yang kehilangan satu atau kedua orang tua dan berusia di bawah 18 tahun.
- Tidak Menerima Bansos Sejenis: Anak tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya dengan kategori yang sama.
- Surat Keterangan: Sertakan surat keterangan yatim piatu dari kelurahan atau desa setempat.
- Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran: Dokumen identitas untuk membuktikan usia anak.
- Kartu Keluarga (KK): KK yang mencantumkan nama anak dan status orang tuanya.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Anak harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Surat Pengantar dari Dinas Sosial atau Panti Asuhan (jika anak berada di panti asuhan).