POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Atensi Yatim Piatu (YAPI) masih disalurkan oleh pemerintah hingga akhir 2024.
Penyaluran dilakukan ke sejumlah wilayah yang menjangkau para peserta dari kalangan kurang mampu.
Atensi YAPI merupakan program bansos khusus untuk anak-anak yang telah kehilangan ayah, ibu, atau keduanya.
Dengan adanya bansos ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya meringankan beban fiannsial anak-anak.
Selain itu, akses pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya bagi anak-anak penerima manfaat juga menjadi hal yang dipantau oleh pemerintah.
Artikel ini akan membahas mengenai syarat-syarat dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar bansos Atensi YAPI. Simak selengkapnya.
Besaran Nominal Bansos Atensi YAPI
Nominal dana untuk penerima bansos Atensi YAPI yaitu sebesar Rp200.000 per bulan.
Pencairan bantuan dilakukan dengan jawal kumulatif atau sesuai yang ditentukan oleh pemerintah.
Selain untuk kebutuhan dasar, bansos ini diharapkan dapat membantu tumbuh kembang anak-anak secara maksimal sesuai potensi yang dimiliki, serta tetap berada dalam lingkungan pengasuhan terbaik.
Proses penyaluran bansos Atensi YAPI dilakukan melalui perantara Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia sesuai domisili.
Syarat Daftar Bansos Atensi YAPI
Apabila Anda hendak mendaftarkan anak sebagai penerima bansos Atensi YAPI, pastikan beberapa syarat di bawah ini terpenuhi.
- Anak berusia di bawah 18 tahun
- Kehilangan salah satu atau kedua orang tua
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)