POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan Atensi YAPI adalah salah satu bantuan yang juga akan dilalukan pencairan pada awal tahun 2025 ini.
Bantuan tersebut adalah bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak Yatim Piatu. ATENSI YAPI adalah program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak yatim, piatu, dan yatim piatu.
Penyaluran bantuan ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penanggulangan masalah sosial yang ada di tengah masyarakat.
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar Bansos Atensi YAPI 2025 via Online
Persyaratan Penerima Dana Atensi YAPI
Selain sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima saldo dana bantuan Atensi YAPI ini juga sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Anak usia antara 0-18 tahun.
- Memiliki kartu identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Berstatus yatim, piatu, yatim piatu atau anak yang tidak diketahui keberadaan orangtuanya.
- Anak yang bukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako.
- Anak bukan dari anggota keluarga ASN, Polri dan TNI (memenuhi persyaratan dalam DTKS).
- Terdaftar dalam DTKS.
Besaran bantuan Atensi YAPI untuk tiap anak adalah Rp200.000 per bulan dan diberikan per tahap yaitu 2 bulan sekali dengan dana sebesar Rp400.000.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bansos ATENSI YAPI 2025, Siapkan Beberapa Dokumen Ini
Cara Cek Dana Bantuan Atensi YAPI
Jika Anda ingin mengecek saldo dana bantuan Atensi YAPI ini bisa melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:
- Buka aplikasi atau laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), isi semua kolom yang sudah disediakan.
- Lalu isi kode captcha dan Pilih Cari Data.
- Setelah itu akan terlihat nama dan bantuan apa yang diterima.
Itulah informasi mengenai persyaratan penerima dana bantuan Atensi YAPI dari pemerintah melalui Kementerian Sosial. Simak terus update beritanya di website dan media sosial @kemensosri dan portal berita Poskota setiap hari.