POSKOTA.CO.ID - Siswa usia sekolah yang berhak menerima bantuan bersiap menerima penyaluran dana bansos khusus wilayah DKI Jakarta yaitu KJP Plus.
Program Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus adalah program yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk siswa sekolah.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan sosial kepada anak-anak dari keluarga penerima manfaat yang masih usia sekolah.
KJP Plus menyalurkan dana bantuannya melalui kartu khusus yang bisa digunakan siswa penerima untuk membeli kebutuhan pendidikannya.
Mengutip dari kanal Youtube DPRD Provinsi DKI Jakarta, kembali mengaktifkan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus sebelumnya.
Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang dinilai layak untuk mendapatkan bantuan sosial khusus untuk siswa ini.
Ketua Komisi E memastikan bahwa sebanyak 105.255 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan data dan verifikasi tahap 2 2024 akan dipulihkan kembali awal Januari 2025.
Syarat Penerima Bansos KJP Plus 2025
Baca Juga: Daftar KPM Bansos BPNT Januari 2025 Bisa Dilihat Lewat Hp, Cek Besaran Dana yang Diterima di Sini
Siswa penerima bantuan sosial KJP Plus 2025 yang berhak mendapatkan bantuannya harus memenuhi
1. Berusia 6 hingga 21 tahun
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi calon penerima adalah berusia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdata di Dapodik
Persyaratan selanjutnya adalah mereka yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang merupakan sistem pendataan nasional.
Baca Juga: Tak Hanya Sebagai Alat Alat Penerima Bansos, Ini 5 Manfaat Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera!
3. Berdomisili di Jakarta
Persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi adalah masyarakat yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Itu dia informasi mengenai bantuan sosial khusus siswa sekolah di wilayah DKI Jakarta yaitu program KJP Plus.