POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan nama Anda kini bisa masuk daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Kira-kira besarannya?
Jangan sampai ketinggalan informasi penting ini, karena saldo dana bansos akan segera dicairkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2025.
Simak penjelasan lengkapnya untuk mengetahui jenis bantuan apa saja yang diterima oleh pemilik NIK KTP yang terdata Pemerintah dan nominal yang diterima.
Bansos PKH 2025
Program Keluarga Harapan (PKH) salah satu program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin atau rentan secara ekonomi agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Dana bansos ini diberikan dalam bentuk dana tunai kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kriteria tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Penyaluran dana bansos PKH dilakukan secara bertahap dalam setahun dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup penerima, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia.
Nominal Bansos PKH 2025
Nominal bansos 2025 bervariasi tergantung pada kategori penerima dan jumlah anggota keluarga yang memenuhi syarat. Untuk setiap keluarga, bantuan dapat mencapai angka tertentu per tahun, yang dibagi dalam beberapa tahap pencairan.
Secara umum, dana bansos PKH untuk tahun 2025 dicairkan berbeda bergantung pada status keluarga penerima.
- Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut adalah syarat-syarat penerima Bansos PKH 2025 yang perlu dipenuhi oleh calon penerima bantuan:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan sosial PKH harus berstatus sebagai WNI dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh pemerintah.
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
KKS merupakan syarat utama untuk mencairkan dana PKH. Setiap keluarga yang berhak akan diberikan kartu ini.
Keluarga Miskin atau Rentan
Penerima harus berasal dari keluarga yang terdaftar dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota Keluarga yang Memenuhi Kriteria
Keluarga penerima harus memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, keluarga berpotensi menerima bansos PKH dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sepanjang tahun 2025.
Demikian informasi soal besaran nominal dana bansos PKH 2025 yang bisa diterima pemilik NIK KTP yang terdata sebagai penerima.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.