POSKOTA.CO.ID – Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menggulirkan aturan terbaru yang harus disimak oleh masyarakat Indonesia.
Sebab kini tak ada lagi sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk para pesertanya. Selain kelas, ada juga perubahan mengenai biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru 2025.
Perubahan iuran BPJS Kesehatan tersebut disesuaikan mulai Juli 2025. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59/2024 yang mengubah Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hingga pertangan 2025 ini, iuran peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menggunakan tarif lama.
Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta Bantuan BPJS Kesehatan Sejak 2018
Untuk besaran biaya iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Hal tersebut diungkapkan oleh Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
"Maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan," ucapnya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta belum lama ini.
Ali menegaskan, BPJS Kesehatan menginginkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif berdasarkan politik dan kemampuan bayar masyarakat.
"Iya bisa naik bisa tetap, namun, BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi, ya," ucapnya.
Baca Juga: Mengenal PCare BPJS Kesehatan, dari Fungsi hingga Cara Daftar yang Mudah
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, berikut ini adalah informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan yang masih diberlakukan sekarang, melansir laman resmi BPJS Kesehatan:
Kategori Peserta BPJS Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah masyarakat miskin atau tidak mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Kelompok ini merupakan prioritas utama dari pemerintah dalam menjamin pemberian akses kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kelompok ini meliputi karyawan swasta, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Iurannya ditanggung bersama oleh pemberi kerja (4 persen) dan pekerja (1 persen) dari total 5 persen gaji atau upah yang dilaporkan.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri
Kategori ini terdiri dari pekerja informal, wiraswasta, atau individu yang tidak bekerja di bawah pemberi kerja. Mereka membayar iurannya secara mandiri berdasarkan kelas layanan yang dipilih.
Bukan Pekerja (BP)
Golongan ini meliputi investor, pemberi kerja, pensiunan, dan individu lainnya yang tidak masuk dalam kategori pekerja.
Baca Juga: Layanan BPJS Kesehatan BOZO Solusi Praktis Peserta JKN
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025
Berikut adalah rincian iuran berdasarkan kelas layanan:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan per peserta.
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan per peserta.
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan per peserta (Rp7.000 disubsidi pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000).
Namun, rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh fasilitas kesehatan masih menjadi wacana yang terus dikembangkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.