Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Sumber: Instagram Nusron Wahid)

Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkapkan Juru Ukur Laut Tangerang Langsung Diperiksa

Rabu 22 Jan 2025, 18:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementrian ATR/BPN periksa juru ukur dan orang yang menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di Laut Kabupaten Tangerang. Hal ini ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Nusron Wahid kepada wartawan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Pemeriksaan tersebut dikatakan Nusron tujuannya untuk mengetahui lebih jauh terkait penerbitan sertifikat tersebut. "Hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil," tegas Nusron.

Ditambahkan Nusron, juru ukur dan orang yang menandatangi hingga terbitnya HGB dan SHM tengah dalam pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). "Dalam proses pemeriksaan oleh APIP," ujarnya.

Selain itu Nusron pun menjelaskan alasannya melakukan pemanggilan terhadap juru ukur hingga orang yang menandatangi terbitnya HGB dan SHM. Hal ini lantaran diduga telah melanggar kode etik dan disiplin dalam internal ATR BPN.

"Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam arti di Inspektorat Jenderal karena itu kami mempunyai yang karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," tegasnya

Baca Juga: Besok, Komisi II DPR RI Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Masalah Penerbitan Sertifikat HGB Diatas Laut

Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku adanya hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari pagar laut misterius tersebut.

Menurutnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lagi atas nama perorangan.

Selain itu terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut dengan jumlah 17 bidang.

Menurut dia, sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran itu agar kejadian serupa tak terulang kembali. Pasalnya, dia mengatakan bahwa kasus yang serupa juga terjadi bukan hanya di kawasan Banten dan Jakarta, melainkan juga di daerah-daerah lainnya.

"Ada beberapa tempat, ada 17 kalau enggak salah. Jadi harapan kita ya itu segera dituntaskan secara hukum yang bertanggung jawab harus menghadapi pengadilan," kata dia.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Nyatakan Penerbitan Sertifikat HGB Diatas Laut Perbuatan Melawan Hukum

Sementara itu sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sampai meminta maaf atas kegaduhan tersebut. "Kami atas nama Menteri ATR/Kepala BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik," beber Nusron, kepada wartawan pada Senin, 20 Januari 2025.

Diakuinya bahwa dirinya membenarkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut tersebut. Bahkan terungkap pemilik sertifikat HGB ialah Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal ini didasari pada salah satu perusahaan miliknya memegang sertifkat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa yang merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). 

Ditegaskannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal melakukan investigasi terhadap polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan itu.

Nusron mengatakan dalam investigasi, pihaknya mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," bebernya.

Baca Juga: Soal Pagar Laut, DPR Panggil Menteri Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

Langkah itu ditambahkannya bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Berdasarkan data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.

Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. Kementerian ATR/BPN menyampaikan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Tags:
Pagar lautNusron wahidMenteri ATR/BPN Nusron WahidJuru Ukur

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor