POSKOTA.CO.ID - Komisi II DPR RI menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas laut merupakan perbuatan melawan hukum. Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyatakan oknum yang terlibat dalam pemagaran laut di pesisir pantai Tangerang, Banten bisa diseret ke ranah hukum.
Ditegaskan Deddy, pemberian SHGB tersebut berada di ruang abu-abu regulasi dan seharusnya tidak boleh dilakukan, karena hal itu telah diatur dalam undang-undang, sehingga hal tersebut tidak punya alasan hukum. Untuk itu, dirinya menilai internal Kementrian ATR/BPN harus menemukan oknum yang bermain dalam penerbitan HGB tersebut.
"Seharusnya menurut saya itu tidak lama, siapa saja orang internal ATR/BPN yang berperan melakukan pelanggaran hukum itu," tegas Deddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Rabu, 22 Januari 2025.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Batalkan SHGB di Kawasan Pantai Tangerang, Pagar Laut Dibongkar Tank Amphibi
Diungkapkan Deddy lembaga yang berperan dalam mengeluarkan Sertifikat HGB tersebut yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun, dia mengatakan bahwa saat ini Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah menyatakan adanya SHGB di laut tersebut dan menyampaikan permintaan maaf.
"Itu kemudian menjadi pintu masuk bagi menteri yang baru untuk membereskan institusinya. Jangan sampai terjadi lagi," tegasnya.
Menurut dia, sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran itu agar kejadian serupa tak terulang kembali. Pasalnya, dia mengatakan bahwa kasus yang serupa juga terjadi bukan hanya di kawasan Banten dan Jakarta, melainkan juga di daerah-daerah lainnya.
"Ada beberapa tempat, ada 17 kalau enggak salah. Jadi harapan kita ya itu segera dituntaskan secara hukum yang bertanggung jawab harus menghadapi pengadilan," kata dia.
Komisi II DPR RI pun berencana memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menghadiri rapat yang membahas permasalahan tersebut pada Kamis, 23 Januari 2025 besok.
Baca Juga: Soal Pagar Laut, DPR Panggil Menteri Terkait Dugaan Pelanggaran HAM