Ilustrasi pencairan bansos PIP pad siswa yang terdaftar dan memenuhi syarat. (Sumber: Poskota/Syifa Luthfiyah)

EKONOMI

Siswa Berhak Dapat Bansos PIP Jika Memenuhi Syarat, Ini 3 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Mendaftar

Selasa 21 Jan 2025, 12:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

PIP memberikan bantuan sosial berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk mendukung biaya pendidikan siswa di berbagai jenjang.

Siswa yang memenuhi syarat dapat menerima dana bansos PIP hingga Rp 1.800.000 per tahap.

Baca Juga: Pemegang NIK e-KTP yang Terkategori Sebagai Penerima Manfaat Bansos PKH, Dapat Menerima Subsidi Saldo Dana Bantuan Senilai Rp600.000, Lihat Info Selengkapnya di Sini!

Syarat Penerima Bansos PIP

Untuk bisa menerima bantuan PIP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh siswa. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, diantaranya yaitu:

  1. Terdaftar sebagai keluarga yang tidak mampu dalam sistem kesejahteraan sosial
  2. Terdaftar di sekolah dan di sistem data pendidikan sebagai siswa aktif
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid
  4. Penerima PIP adalah siswa yang berada di usia wajib belajar (6-21 tahun)
  5. Belum menerima program lain yang serupa (seperti Bantuan Siswa Miskin atau lainnya)

Cara Daftar Bansos PIP

1. Melalui Sekolah

Sekolah menjadi salah satu lembaga yang bisa mengusulkan siswa penerima bansos PIP, ini cara mengajukan bantuan melalui sekolah:

Jika data tersebut disetujui, siswa akan menerima bantuan PIP langsung ke rekening atau melalui mekanisme lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: NISN dan NIK Siswa dengan Nama Anda Terdata di Daftar Penerima Dana Bansos PIP Rp1.000.000 dari Pemerintah di 2025, Begini Cara Daftar Jadi Penerim

2. Melalui Aplikasi

Untuk mendapatkan bantuan pendidikan, Anda bisa memanfaatkan aplikasi yang disediakan oleh Kemensos agar terdaftar di data kesejahteraan sosial, simak caranya:

Dengan cara tersebut, nama siswa tersebut akan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan berkesempatan untuk mendapat kartu PIP.

3. Menghubungi Kantor Desa/Kelurahan

Pendaftaran ke DTKS juga bisa dilakukan melalui kantor desa/kelurahan. Prosedurnya hampir sama dengan cara daftar ke sekolah dan membawa dokumen yang sama pula.

Baca Juga: Cek NIK KTP dan KK Penerima Subsidi Rp750.000 Bansos PKH dari Pemerintah 2025, Cek Saldo Dana Gratis Tahap 1 di ATM

Namun bedanya, jika daftar melalui kantor desa, siswa akan terdaftar langsung di DTKS dan jika lolos akan ditetapkan sebagai penerima bansos via data DTKS.

Sedangkan jika daftar ke sekolah, siswa tidak akan langsung masuk ke DTKS meskipun tetap bisa mendapat bansos PIP melalui pengajuan sekolah.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial yang sangat bermanfaat bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Pastikan siswa memenuhi syarat sebelum mendaftar. Semoga informasi ini membantu!

Tags:
syarat penerima bansos pipcara daftar bansos pipprogram indonesia pintarpipbansos pipbansos

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor