POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang sempat mengusulkan diri sebagai penerima subsidi dana bantuan sosial (bansos) PKH Tahap 1 tahun 2025 dapat melakukan cek NIK KTP dan KK untuk memastikan apakah mendapatkan uang dari pemerintah atau tidak.
Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2025 saat ini sedang dinantikan pencairannya oleh sejumlah masyarakat yang terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Seperti yang diketahui, pemerintah memiliki beberapa jenis program bansos yang dialokasikan pada masyarakat di awal tahun ini, salah satunya adalah subsidi PKH.
Berdasarkan informasi dari website resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH adalah program bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat dari keluarga miskin.
Tujuan dari pemberian bantuan ini, yaitu untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia yang masih cukup tinggi beserta menghilangkan kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat.
Masyarakat bisa menjadi penerima PKH apabila telah terdaftar Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) nya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data-data tersebut kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kemensos untuk mengetahui kelayakannya sebagi penerima bansos.
Jika dinyatakan layak jadi penerima bansos, maka nantinya KPM bakalan mendapatkan bantuan setiap dua hingga tiga bulan sekali dari pemerintah.
Penyaluran Bansos PKH
Saldo dana PKH disalurkan kepada KPM secara bertahap setiap dua bulan sekali bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan tiga bulan sekali bagi yang menerima subsidi lewat PT Pos Indonesia.
Adapun, nominal bantuan yang diberikan berbeda-beda setiap kategorinya. Perbedaan jumlah bantuan yang diberikan juga tergantung pada banyaknya komponen penerima yang dimiliki KPM.