POSKOTA.CO.ID - Ada kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Bantuan beras 10 kg cair hari ini Selasa, 21 Januari 2025. Apakah peserta dari PKH dan BPNT bisa menerimanya?
Bansos pangan ini sangat bermanfaat bagi penerimanya karena dapat memenuhi kebutuhan pokok dalam kesehariannya.
Setelah sempat dihentikan pada Desember tahun lalu, pemerintah akhirnya memperpanjang penyaluran bantuan tersebut.
Siapa sajakah penerima bantuan tersebut? Apakah KPM dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa mendapatkannya? Cek dulu info di bawah ini.
Pengertian Bantuan Beras 10 Kg
Beda dari yang lain, bantuan ini diberikan bukan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk beras seberat 10 kg dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Baca Juga: KPM Terdaftar Siap Dapatkan Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah di Tahun 2025, Cek Info Lengkapnya
Pembagiannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau titik komunitas seperti balai desa/kelurahan. Sebelum dibagikan, akan menerima surat undangan terlebih dahulu.
Pencairan Bantuan Beras 10 Kg Hari Ini
Dilansir dari kanal YouTube bernama Naura Vlog, terdapat pencairan bantuan beras 10 kg yang dilakukan hari ini Selasa, 21 Januari 2025.
Tadinya bansos ini sempat dihentikan pada Desember 2024, namun presiden kembali memperpanjang penyalurannya pada Januari dan Februari 2025.
Dikarenakan anggarannya masih ada, maka pemerintah memperpanjang lagi menjadi 6 bulan sekaligus, yaitu Januari-Juni 2025.
Syarat Penerima Bantuan Beras 10 Kg
Baca Juga: Cara Daftar untuk Jadi Penerima Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Berisikan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Maka, harus mendaftarkan di agar tercantum di DTKS. Terdapat 2 cara, yaitu offline dan online. Kalau offline langsung datang ke kantor desa/kelurahan dan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan.
Sementara online di aplikasi Cek Bansos. Nanti akan diinstruksikan di dalam aplikasinya, apa saja yang perlu diunggah.
2. Rumah Tangga Berpendapatan Rendah
Diperuntukkan bagi 16 juta KPM yang berada di desil 1 dan 2 pada Januari -Februari 2025. Desil 1 adalah kelompok rumah tangga yang yang memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah sebanyak 10 persen.
Sedangkan desil 2 adalah kelompok rumah tangga yang masuk dalam 10-20 persen terendah tingkat kesejahteraan sosialnya secara nasional.
Baca Juga: Bantuan Beras 10 Kg Kembali Disalurkan Selama 6 Bulan di Tahun 2025, Simak Penjelasan Lengkapnya
Penting untuk diketahui bahwa penggunaan DTKS masih berlaku pada triwulan pertama, yaitu Januari-Maret 2025. Kemudian akan dihapus atau digantikan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Maka, itu artinya KPM PKH dan BPNT bisa mendapatkan bantuan beras 10 kg pada triwulan awal 2025 ini. Kala pada tahun kemarin, penerimanya berasal dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Itulah dia informasi terkait fakta pencairan bantuan beras 10 kg hari ini 21 Januari 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.