POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali akan disalurkan pada anak sekolah pada tahun 2025 berupa saldo dana sebesar Rp450.000.
Nominal bantuan sosial (bansos) pendidikan tersebut ditujukan bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sederajat untuk penyaluran per tahun.
Di mana, dana tersebut hanya diperuntukan bagi siswa kelas 2,3,4, dan 5.
Sementara untuk kelas 1 dan 6 berhak mendapatkan dana bansos PIP senilai Rp225.000 per tahun.
Adapun penyaluran program bansos dari Kementrian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemdikbud) ini dicairkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sasaran Penerima PIP
PIP adalah bantuan sosial yang diberikan kepada anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan.
Menurut informasi yang dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Selasa, 21 Januari 2025, program ini merupakan bagian dari bantuan sosial komplementer bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Oleh karena itu, PIP hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar sebagai peserta PKH, bukan kepada penerima bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Perbedaan antara Penerima PKH dan BPNT
Penting untuk dipahami bahwa penerima BPNT tidak otomatis berhak mendapatkan PIP, karena BPNT dan PKH adalah program yang berbeda.
Hanya keluarga yang terdaftar dalam PKH yang berhak menerima bantuan PIP untuk anak-anak mereka yang bersekolah di SD, SMP, dan SMA.
Akan tetapi, Anda juga bisa mengusulkan putera-puteri Anda sebagai penerima dana bansos PIP.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Segera Disalurkan di Triwulan Pertama
Caranya adalah tinggal mengajukan diri kepada sekolah dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sang anak, beserta Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di Dapodik.
Jadwal Penyaluran Bantuan PIP 2025
Berdasarkan regulasi terbaru, penyaluran bantuan sosial PIP untuk anak-anak di jenjang SD, SMP, dan SMA di tahun 2025 dibagi dalam tiga termin atau tahap. Berikut adalah jadwal penyalurannya:
1. Termin 1
Penyaluran PIP untuk termin pertama dimulai pada bulan Februari hingga April.
Peserta yang masuk dalam termin ini adalah mereka yang datanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya bagi anak-anak yang orang tuanya menerima bantuan PKH atau BPNT.
2. Termin 2
Untuk termin kedua, penyaluran dimulai pada bulan Mei hingga September.
Peserta di termin ini adalah mereka yang namanya diusulkan oleh sekolah melalui Dinas Pendidikan, dengan hasil aktivasi SK nominasi.
2. Termin 3
Penyaluran pada termin ketiga berlangsung antara bulan Oktober hingga Desember.
Ini adalah penyaluran terakhir yang mencakup seluruh penerima PIP baik yang terdaftar di DTKS maupun yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
Pentingnya Aktivasi SK Nominasi
Bagi peserta yang terdaftar dalam SK nominasi di tahun 2024 namun belum sempat mengambil bantuan pada bulan Desember, masih ada kesempatan untuk melakukan aktivasi hingga tanggal 31 Januari 2025.
Pastikan anak Anda yang terdaftar di SK nominasi segera melakukan aktivasi di bank yang bekerja sama dengan penyaluran PIP.
Baca Juga: Dana Bansos BLT BBM Tahun 2025 Segera Disalurkan, Cek Jadwal Pencairan dan Cara Mendapatkannya
Jika tidak, bantuan tersebut akan dibekukan dan dikembalikan ke kas negara.
Proses Aktivasi dan Pengambilan PIP
Untuk mengaktivasi dan mengambil bantuan PIP, orang tua atau wali harus mendapatkan surat rekomendasi dari pihak sekolah.
Jika anak Anda terdata dalam daftar penerima, segera koordinasikan dengan sekolah dan lengkapi persyaratan yang diperlukan untuk aktivasi ke bank penyalur PIP.