POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) telah ditetapkan akan dicairkan setiap tiga bulan sekali atau selama empat tahap dalam satu tahun.
Memiliki nominal yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan kategori agar pemberian bantuan sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.
Tentunya bantuan ini diberikan hanya untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau masyarakat yang telah terdata di Kemensos.
Masyarakat harus memenuhi persyaratan selain terdaftar di data Kemensos untuk jadi penerima bantuan sosial tersebut.
Syarat Penerima Bansos PKH
Mengutip kanal Youtube Naura Vlog, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan sosial sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.