Dana Bansos PKH 2025 Hanya Dicairkan ke KPM, Simak Syarat Penerima di Sini!

Selasa 21 Jan 2025, 21:23 WIB
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bansos. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bansos. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) telah ditetapkan akan dicairkan setiap tiga bulan sekali atau selama empat tahap dalam satu tahun.

Memiliki nominal yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan kategori agar pemberian bantuan sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.

Tentunya bantuan ini diberikan hanya untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau masyarakat yang telah terdata di Kemensos.

Masyarakat harus memenuhi persyaratan selain terdaftar di data Kemensos untuk jadi penerima bantuan sosial tersebut.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terverifikasi di SIKS-NG Berhak Menerima Saldo Dana Rp800.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 Lewat Rekening BRI!

Syarat Penerima Bansos PKH

Mengutip kanal Youtube Naura Vlog, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan sosial sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.

Baca Juga: Saldo Dana dari Bansos PKH Tahap 1 Januari-Maret 2025 Kapan Cair? Simak di Sini Cara Cek di Laman Kemensos.go.id

2. Kelompok masyarakat membutuhkan

Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Berita Terkait
News Update