JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka kepada pimpinan Pondok Pesantren Ad-Diniyah di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH berusia 47 tahun lantaran kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap para santrinya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan aksi bejatnya itu sudah dijalankan pelaku sejak 2019 lalu kepada para santrinya.
"Jadi tersangka berinisial CH (47) merupakan guru sekaligus pimpinan atau pengasuh pondok pesantren tersebut sudah melakukan tindakannya sejak tahun 2019 hingga 2024," beber Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur kepada wartawan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Dikatakannya kasus terbaru yang terungkap ialah aksi pencabulan kepada dua santrinya berinisial MFR berusia dan RN yang sama-sama berusia 17 tahun. Tindakan asusilanya itu selalu dilakukan tersangka di sebuah kamar khusus yang ada di pondok pesantren dan rumah pribadinya yang masih satu lokasi dengan ponpes tersebut.
"Kamar khusus tersebut merupakan kamar pribadi CH yang ada di ruang pimpinan ponpes dan akses masuknya hanya dapat dilakukan oleh CH saja," paparnya.
Baca Juga: Diduga Terjadi Pencabulan 6 Santriwati, Pesantren di Bekasi Digeruduk Warga
Modus yang dijalankan pelaku yakni dengan mengajak santrinya itu untuk memijat dirinya di kamar khusus. Kemudian, pelaku meminta korban untuk melakukan rangkaian kegiatan yang membuat dirinya terangsang.
"Pelaku terangsang, dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh. Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani," tutur Nicolas.
Setiap menjalankan aksi mesumnya itu, selalu ketika istrinya sedang mengajar di ponpes yang sama. Ironisnya beberapa kali sang istri kerap memergoki perilaku CH di rumah, namun CH tetap mengulangi tindakan buruknya itu ke santrinya.
"Memang sudah diingatkan oleh istrinya dan juga salah satu saudaranya karena kepergok melakukan itu dengan korban. Tapi tetap saat istrinya sibuk mengajar di pondok pesantren dan saudaranya juga tidak ada di rumah, maka korban selalu diajak ke rumah ataupun ke kamarnya untuk menjalankan aksinya," terang Nicolas.
Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 76E Jo. pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman pidana 15 tahun ditambah sepertiga.