POKSOTA.CO.ID - Pemilik panti asuhan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berinisial S, 49 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila kepada belasan anak asuhnya.
Keterangan warga sekitar, pria paruh baya tersebut diketahui belum menikah dan hanya fokus mengurus panti asuhannya sejak lama.
"Dia mah belum nikah. Dari dulu emang ngurus panti asuhan aja," kata Munet, warga sekitar, Senin, 7 Oktober 2024.
Munet mengatakan, selama ini tersangka S tidak pernah berbaur dengan lingkungan sekitar. Namun, suka memberikan bantuan kepada warga.
"Kalau pemilik (tersangka S) gak pernah ikut kegiatan di sini. Pengajian juga dia ga ikut di sini. Tapi kalau ada tahlilan gitu suka ikut nyumbang kue. Yang nganterin nanti anak buahnya, bukan dia," ungkapnya.
S ditetapkan sebagai tersangka bersama YB sebagai pengelola panti asuhan atas kasus dugaan tindak asusila kepada belasan anak asuh di panti asuhan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
S dan YB diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak asuhnya yang berada di panti asuhan Darussalam An Nur.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.