Warga Gaza kembali ke rumah-rumah mereka melewati kerusakan setelah pengumuman gencatan senjata. (Sumber: X/@freemonotheist)

Internasional

Kemenlu RI Bantah Pemindahan Warga Gaza ke Indonesia: Sudah Sesuai Hukum Internasional

Selasa 21 Jan 2025, 16:40 WIB

POSKOTA.CO.ID – Informasi mengenai pemindahan 2 juta warga Gaza ke Indonesia beredar di sejumlah media sosial. Hal tersebut salah satunya dicetuskan oleh tim transisi Donald Trump.

Namun, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengaku hingga kini tidak pernah memperoleh informasi apapun terkait hal tersebut

Pemindahan tersebut disebutkan sebagai salah satu bagian dari upaya rekonstruksi Gaza pasca tercapainya gencatan senjata.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Los Angeles Hanguskan Ribuan Rumah, Netizen AS Kritik Pemerintah Terkait Gaza

Diungkap Tim Transisi Donald Trump

Tim transisi Donald Trump dilaporkan telah melontarkan gagasan untuk mendeportasi warga Palestina di Gaza ke Indonesia sebagai bagian dari upaya rekonstruksi di daerah kantong tersebut.

Gagasan yang dilaporkan oleh NBC News tersebut mengutip komentar dari seorang pejabat di tim transisi Trump, merupakan bagian dari pertimbangan tentang rencana pascaperang Gaza.

Pembangunan kembali Gaza setelah perang dipandang sebagai bagian penting dari solusi jangka panjang untuk konflik tersebut.

"Jika kita tidak membantu warga Gaza, jika kita tidak membuat hidup mereka lebih baik, jika kita tidak memberi mereka harapan, akan terjadi pemberontakan," kata tim tersebut.

Baca Juga: Minuman Soda 'Bebas Genosida' Jadi Tren di Inggris, Salah Satunya Cola Gaza yang Populer

Tanggapan Kemenlu RI

Dalam keterangan tertulis resmi dari Kemenlu yang diterima pada Selasa, 21 Januari 2025, pemerintah Indonesia memberikan pandangan terhadap rencana tersebut.

"Pemerintah menghindari berspekulasi tentang isu (relokasi warga Gaza, red) tersebut tanpa adanya informasi yang lebih jelas," kata keterangan tersebut.

Selain itu, Kemenlu menegaskan bahwa sikap Indonesia tetap tegas dengan posisi segala upaya untuk memindahkan warga Gaza tidak dapat diterima.

Upaya untuk mengurangi penduduk Gaza hanya akan mempertahankan pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.

B

Tak hanya itu, hal tersebut juga sejalan dengan strategi yang lebih besar yang bertujuan untuk mengusir warga Palestina dari Gaza.

Kemenlu menegaskan, gencatan senjata di Gaza harus menjadi momentum untuk memulai dialog dan negosiasi untuk mewujudkan solusi dua negara Israel dan Plaestina.

"Hal ini sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati," ujar keterangan Kemenlu tersebut.

KemenluRI menyatakan bahwa implementasi kesepakatan gencatan senjata harus dilaksanakan secara segera dan menyeluruh demi terhentinya korban jiwa di Gaza.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Paus Fransiskus Sebut Serangan di Gaza sebagai 'Genosida' dan Desak Penyelidikan

Selain itu, Indonesia menekankan pentingnya pemulihan kehidupan warga Gaza melalui akses penuh penyaluran bantuan kemanusiaan, termasuk pemulihan peran UNRWA, serta rekonstruksi Gaza.

Gencatan senjata di Gaza sendiri telah dimulai pada Minggu, 19 Januari 2025 waktu setempat. Ini mengakhiri perang yang telah berlangsung 15 bulan dan menewaskan lebih dari 47.000 warga Palestina.

Selain pertukaran sandera dan tahanan, gencatan senjata juga memungkinkan masuknya lebih banyak bantuan kemanusiaan dunia ke Gaza.

Sebagian besar wilayah Gaza sendiri telah berubah menjadi puing-puing akibat pemboman Israel yang membabi buta, termasuk perumahan, air, pendidikan, dan infrastruktur medis di wilayah tersebut.

Tags:
Kemenlu RIrencana pascaperang Gazamendeportasi warga Palestinagencatan senjatarekonstruksi Gazatim transisi Donald Trumppemindahan warga Gaza ke Indonesia

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor