POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) telah ditetapkan akan dicairkan setiap tiga bulan sekali atau selama empat tahap dalam satu tahun.
Memiliki nominal yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan kategori agar pemberian bantuan sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.
Tentunya bantuan ini diberikan hanya untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau masyarakat yang telah terdata di Kemensos.
Masyarakat harus memenuhi persyaratan selain terdaftar di data Kemensos untuk jadi penerima bantuan sosial tersebut.
Syarat Penerima Bansos PKH
Mengutip kanal Youtube Naura Vlog, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan sosial sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.
Baca Juga: Cek Fakta! Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Akan Dicairkan Setiap Bulan, Berapa Nominalnya?
4. Tidak menerima bantuan lain
Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.
Untuk memeriksakan daftar penerima bantuan, KPM bisa melakukannya melalui mobile phone secara online lewat dua cara.
Cara pertama dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id dan periksa daftar penerima dengan data diri.
Baca Juga: Rekening Mandiri KPM Sudah Terisi Saldo Bansos Rp400.000? Cek Apakah dari PKH atau BPNT
Cara kedua dengan registrasi pada Aplikasi Cek Bansos Kemensos menggunakan data diri dan periksa status apakah terdaftar sebagai penerima.