POSKOTA.CO.ID - Bagi siswa yang mau terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) harus sesuai terlebih dahulu dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Seperti yang diketahui bahwa siswa yang mendapatkan dana Bansos PIP setiap 3 termin dalam satu tahun, bisa mendapatkan dana sesuai dengan jenjang pendidikan yang saat ini ditempuh.
Adapun jumlah dana yang didapatkan dari bansos PIP ini yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Update Info Pencairan Dana Bansos BPNT Januari - Februari 2025, Cek di Sini Status Terbarunya!
- Siswa SD: Rp225.000 hingga Rp450.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 hingga Rp750.000 per tahap
- Siswa SMA/SMK: Rp900.000 hingga Rp1.800.000 per tahap
Jika anda ingin juga mendapatkan dana setiap tahap seperti yang tercantum di atas tentunya bisa mendaftar sebagai penerima bansos.
Namun sebelum itu tentunya Anda harus sesuai dengan syarat penerima Bansos program Indonesia Pintar.
Seperti di sini terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh anda yang mau terdaftar, silakan simak selengkapnya.
Syarat Penerima Bansos PIP
Mari simak kriteria penerima bansos Program Indonesia Pintar.
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah formal (SD, SMP, SMA) atau lembaga non formal seperti PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
- Berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam atau musibah juga berhak menerima bantuan.
- Data siswa sudah terdaftar di Dapodik melalui sekolah masing-masing.
Demikian berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh anda yang mau terdaftar sebagai penerima bansos.
Pastikan bawaan Anda sesuai dengan syarat-syarat seperti yang tercantum, supaya kesempatan untuk bisa mendapatkan dana Bansos dari pemerintah bisa Anda dapatkan.