Panduan Mengecek Status Penerima Bansos PKH 2025 Menggunakan NIK KTP di Kemensos, Cek Besarannya Disini!

Selasa 21 Jan 2025, 19:51 WIB
Panduan mengecek status penerima bansos PKH 2025 (Sumber: Pinterest)

Panduan mengecek status penerima bansos PKH 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Memeriksa status penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 menggunakan NIK KTP merupakan langkah penting bagi masyarakat untuk memastikan kelayakan mereka menerima bantuan ini.

Sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung keluarga kurang mampu, sistem pengecekan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui status mereka secara langsung.

Langkah ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian bantuan, sehingga memastikan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan membantu pengurangan kemiskinan.

Baca Juga: Siswa Berhak Dapat Bansos PIP Jika Memenuhi Syarat, Ini 3 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Mendaftar

Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH

Melalui Aplikasi “Cek Bansos”

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store.
  2. Buat akun dengan mengisi data pribadi, termasuk NIK, nama lengkap, alamat, nomor Kartu Keluarga, nomor ponsel, dan email.
  3. Unggah foto KTP dan swafoto untuk proses verifikasi.

Melalui Situs Resmi Kemensos

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
  3. Lengkapi proses verifikasi CAPTCHA.
  4. Klik tombol “Cari Data” untuk mengetahui status penerimaan bantuan.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Mengajukan Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Intip caranya di Sini

Jadwal dan Besaran Bantuan PKH 2025

Dana PKH disalurkan empat kali dalam setahun, sesuai jadwal berikut:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Besaran bantuan bervariasi berdasarkan kategori penerima:

  1. Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
  2. Balita: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
  3. Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
  4. Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
  5. Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
  6. Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
  7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)

Informasi ini membantu masyarakat memastikan hak mereka atas bantuan sosial dan mendukung pelaksanaan program pemerintah secara efektif.

Berita Terkait
News Update