POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
PIP memberikan bantuan sosial berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk mendukung biaya pendidikan siswa di berbagai jenjang.
Siswa yang memenuhi syarat dapat menerima dana bansos PIP hingga Rp 1.800.000 per tahap.
Syarat Penerima Bansos PIP
Untuk bisa menerima bantuan PIP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh siswa. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, diantaranya yaitu:
- Terdaftar sebagai keluarga yang tidak mampu dalam sistem kesejahteraan sosial
- Terdaftar di sekolah dan di sistem data pendidikan sebagai siswa aktif
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid
- Penerima PIP adalah siswa yang berada di usia wajib belajar (6-21 tahun)
- Belum menerima program lain yang serupa (seperti Bantuan Siswa Miskin atau lainnya)
Cara Daftar Bansos PIP
1. Melalui Sekolah
Sekolah menjadi salah satu lembaga yang bisa mengusulkan siswa penerima bansos PIP, ini cara mengajukan bantuan melalui sekolah:
- Ajukan oleh orang tua/wali siswa yang ingin mendapat bansos PIP
- Bawa serta persyaratan seperti salinan KTP kedua orang tua, KK dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan
- Sampaikan pada pihak sekolah mengenai kondisi keluarga Anda
- Tunggu proses verifikasi oleh sekolah hingga diajukan pada Dinas Pendidikan
Jika data tersebut disetujui, siswa akan menerima bantuan PIP langsung ke rekening atau melalui mekanisme lain yang ditentukan oleh pemerintah.
2. Melalui Aplikasi
Untuk mendapatkan bantuan pendidikan, Anda bisa memanfaatkan aplikasi yang disediakan oleh Kemensos agar terdaftar di data kesejahteraan sosial, simak caranya:
- Instal aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store
- Lakukan pendaftaran dengan mengisi data NIK e-KTP, nama, alamat dan lainnya
- Selesaikan pendaftaran hingga verifikasi akun
- Login kembali ke aplikasi
- masuk ke menu Daftar Usulan
- Masukkan nama dan data siswa
- Kirim foto rumah dan dokumen lain yang diminta
- Dan konfirmasi pendaftaran
Dengan cara tersebut, nama siswa tersebut akan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan berkesempatan untuk mendapat kartu PIP.
3. Menghubungi Kantor Desa/Kelurahan
Pendaftaran ke DTKS juga bisa dilakukan melalui kantor desa/kelurahan. Prosedurnya hampir sama dengan cara daftar ke sekolah dan membawa dokumen yang sama pula.