Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Terungkap Judi Online Jaringan Internasional Bangun Hotel Arrus Semarang untuk Cuci Uang

Senin 20 Jan 2025, 21:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus judi online (judol) sindikat internasional dan menyita barang bukti senilai Rp61 miliar. Bahkan sebagian hasil judi online tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Arrus di Semarang sebagai tindakan pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan sindikat internasional itu berkaitan dengan tiga website judol yakni H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138 yang beroperasi secara internasional.

"Ketiga website tersebut merupakan website judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online diantaranya slot, kasino, judi bola, dan banyak lainnya," beber Himawan kepada wartawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: PPATK Temukan Ratusan Miliar Dana Desa Diselewengkan untuk Judi Online

Dilanjutkan Himawan untuk kasus Situs H5GF777, pihaknya menetapkan dua tersangka, MIA dan AL. Keduanya diduga sebagai pengelola situs. Bahkan AL, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. 

Dari keduanya, turut disita aset senilai Rp47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.

Kemudian di situs RGO Casino, Polri menetapkan lima tersangka, termasuk seorang berinisial HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dengan pengendali 17 website judi lainnya.

"Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online," ungkap Himawan. 

Pada kasus tersebut, Polri menyita uang tunai sebesar Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, serta peralatan operasional. Polisi pun terus mengembangkan kasus ini.

Terbaru yang berhasil dibongkar yakni situs Agen138 dengan empat tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW, serta satu buron berinisial KK yang diduga sebagai otak pelaku dari jaringan tersebut.

"Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Aruss yang disita sebelumnya," paparnya.

Baca Juga: Ungkap Tiga Situs Judi Online, Polisi Sita Aset Senilai Rp61 Miliar

Berdasarkan keterangan bahwa situs Agen138 merupakan satu dari tiga website judol yang dananya mengalir untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang. Kini hotel tersebut telah disita sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun total penyitaan aset pada pengungkapan tiga kasus judol sindikat internasional tersebut mencapai Rp61 miliar. "Uang Rp61 miliar yang kita lakukan penyitaan," tegas Himawan.

Pihaknya pun tidak akan berhenti dalam pemberantasan judi online yang sangat merugikan masyarakat. Hal ini merupakan komitmen Polri yang juga perintah langsung Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto.


Tags:
Bareskrim PolriJudi online jaringan internasionalPencucian Uangjudi online

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor