POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online melalui pembangunan Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah.
Kedua tersangka itu masing-masing dari perseorangan, yaitu FH sebagai Komisaris PT Arta Jaya Putra (AJP) dan tersangka korporasi, yaitu PT AJP itu sendiri.
"Kita sudah menetapkan tersangka yang pertama yaitu korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang, kemudian tersangka yang kedua yaitu FH," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2025.
Menurut Helfi, tersangka FH memiliki peran sentral dalam kasus TPPU Judol lewat pembangunan hotel bintang empat tersebut.
Baca Juga: Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan terkait Kasus Judi Online
Tersangka juga membuat aplikasi dan rekening-rekening penampung uang hasil judi online tersebut. Bahkan yang bersangkutan memberi instruksi dan mengatur semuanya, termasuk aliran dana hasil judi.
"Dia (FH) yang topnya lah di Judol itu. Artinya membuat aplikasi, memerintah semua, membuat rekening, (jadi) yang mengatur semua," beber Helfi.
Sementara itu, PT AJP, adalah tersangka korporasi yang menampung uang dari rekening FH. Kemudian uang tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
PT AJP mengelola hotel yang terletak di Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang tersebut. Selanjutnya, penghasilan dari Hotel Aruss itu kembali kepada tersangka FH.
Baca Juga: Penyidik Tingkatkan Status Kasus Korupsi Suap Buka Akses Judi Online ke Tahap Penyidikan
"Aliran dana yang diterima oleh FH itu masuk ke rekening PT AJP. Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP dan dibangunkan hotel dan hasil dari hotel itu juga dinikmati oleh FH. Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung," terang Helfi.