POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, ada beberapa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang resmi dihapus sebagai penerima bansos dari Pemerintah.
Jenis bansos yang terkena dampak dari perubahan ini antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bansos PKH dan BPNT sendiri merupakan dua jenis bantuan sosial yang dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
Penghapusan beberapa pemilik NIK e-KTP penerima bansos PKH BPNT tersebut merupakan hasil dari evaluasi kelayakanyang dilaksanakan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Selain itu, pembaruan data juga mempengaruhi kelayakan seseorang untuk menerima bantuan sosial tersebut.
Oleh karenanya, penting bagi setiap pemilik NIK e-KTP yang terdaftar sebagai penerima bansos untuk memeriksa kelayakan Anda, melalui ulasan di bawah ini.
KPM yang Dihapus di Tahun 2025
Berikut ini adalah pemilik NIK e-KTP PKH dan BPNT yang tidak bisa lagi menerima bantuan social di tahun 2025, seperti dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog.
1. KPM yang Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi
Salah satu alasan utama mengapa pemilik NIK e-KTP bansos tidak akan bisa menerima bantuan PKH di tahun 2025 adalah jika KPM sudah tidak memiliki komponen dalam keluarganya.
Sebagai contoh, jika sebelumnya ada anak yang bersekolah di SMA dan anak tersebut sudah lulus, maka efek pemutakhiran data akan mengakibatkan hilangnya komponen PKH dalam keluarga tersebut.
Komponen PKH sendiri diberikan berdasarkan sejumlah faktor, seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau anggota keluarga yang membutuhkan bantuan medis khusus.
Oleh karena itu, bagi KPM yang kehilangan komponen tersebut, bantuan PKH pada tahun 025 akan dihentikan.
KPM yang sudah tidak memenuhi kriteria ini pada tahun 2025 tidak akan lagi menerima bantuan karena tidak ada lagi komponen yang memenuhi syarat.
2. KPM yang Mengundurkan Diri atau Sudah Graduasi Sejahtera
Pada tahun 2025, kategori lain yang tidak bisa cair bantuannya adalah KPM yang sudah mengundurkan diri atau mengalami graduasi Sejahtera.
Graduasi Sejahtera adalah proses dimana keluarga penerima manfaat dianggap telah mencapai kemandirian ekonomi dan tidak lagi memerlukan bantuan sosial.
Jadi, jika KPM sudah mengundurkan diri atau dinyatakan telah berhasil dalam graduasi Sejahtera, bantuan sosial KPM akan dihentikan pada tahun 2025.
3. KPM dengan Data Anomali atau Tidak Valid
Selain itu, data yang tercatat dalam sistem penerima bantuan, terutama yang berkaitan dengan rekening penerima atau sistem dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), juga menjadi faktor penting dalam penentuan apakah seorang KPM layak menerima bantuan atau tidak.
Jika data KPM mengalami ketidakvalidan atau terdapat anomali, seperti kesalahan dalam pencatatan atau ketidaksesuaian data, maka kemungkinan besar KPM tidak akan menerima bantuan pada tahun 2025.
Untuk itu, sangat penting bagi setiap KPM untuk memeriksa dan memastikan bahwa data yang terdaftar di DTKS dan rekening penerima bantuan sudah benar dan valid agar tidak terjadi masalah saat pencairan bantuan sosial.
4. KPM dengan Data DTKS yang Belum Padan dengan Data Dukcapil
Salah satu tahapan penting dalam proses verifikasi penerima bantuan sosial adalah memastikan data penerima yang ada di DTKS sesuai dengan data yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Jika data di DTKS tidak padan atau tidak terdaftar dengan data Dukcapil, maka KPM tersebut berisiko tidak menerima bantuan.
Apabila KPM memiliki data yang tidak terpadan antara data kependudukan di Dukcapil dan data yang tercatat di DTKS, maka proses pencairan bantuan sosial akan terganggu.
Hal ini biasanya terjadi akibat kesalahan dalam pembaruan data atau masalah teknis dalam pencatatan kependudukan, sehingga KPM tidak akan menerima bantuan di tahun 2025.
5. KPM yang Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan Penerima Bansos
Setiap bulannya, Kemensos melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial melalui sistem verifikasi yang ketat.
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan hanya kepada mereka yang memang membutuhkan, dan bukan kepada mereka yang sudah mampu secara ekonomi.
Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan tepat sasaran, yaitu kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori yang disebutkan di atas, pastikan untuk segera memperbaiki data atau melakukan pembaruan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jangan lupa untuk selalu memeriksa status Anda dan pastikan data tercatat akurat agar tidak melewatkan pencairan dana bansos PKH BPNT pada tahu 2025 ini.
Cara Cek Penerima Bansos 2025
Berikut ini adalah panduan untuk memeriksa status penerima bansos melalui situs resmi Kementrian Sosial.
1. Buka Aplikasi Penelusuran
Mulailah dengan membuka aplikasi penelusuran seperti Google Chrome atau browser pilihan Anda.
2. Kunjungi Situs Resmi Kemensos
Akses halaman resmi untuk cek penerima bansos dengan mengetikkan alamat situs berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id.
3. Pilih Wilayah Penerima Manfaat
Pada halaman utama, pilih wilayah sesuai lokasi Anda mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
4. Masukkan Nama Lengkap
Ketikkan nama lengkap Anda seperti yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
5. Masukkan Kode Verifikasi
Di bawah kolom pencarian, akan muncul kode verifikasi berupa huruf acak. Masukkan kode tersebut dengan benar.
6. Klik Tombol ‘Cari Data’
Setelah semua informasi terisi, klik tombol ‘Cari Data’ untuk melanjutkan proses pencarian.
7. Cek Status Penerima Bansos
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, informasi mengenai bantuan sosial yang Anda terima akan muncul di layar.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa dengan mudah memeriksa status penerima bansos PKH atau BPNT pada tahun 2025 pakai NIK e-KTP.