Cara Daftar NPWP Online Untuk Orang Pribadi (Sumber: DJP/NPWP Online)

Nasional

Cara Daftar NPWP Online Untuk Orang Pribadi

Senin 20 Jan 2025, 16:27 WIB

POSKOTA.CO.ID – Mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online kini lebih mudah dan praktis tanpa perlu datang ke kantor pajak.

NPWP berfungsi sebagai identitas perpajakan yang penting dalam berbagai keperluan, seperti pelaporan pajak, pengajuan kredit, dan pembuatan dokumen resmi.

Memiliki NPWP memberikan banyak manfaat, seperti kemudahan dalam administrasi keuangan, akses fasilitas perpajakan yang transparan, serta meningkatkan kredibilitas individu di mata lembaga keuangan.

Selain itu, NPWP menjadi syarat wajib dalam pengajuan pinjaman, pembuatan paspor, hingga perizinan usaha.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, serta dokumen tambahan sesuai dengan status pekerjaan.

Agar pendaftaran berjalan lancar, penting untuk memahami syarat dan langkah-langkah yang harus diikuti. Berikut syarat dan panduan lengkap untuk mendaftar NPWP online bagi orang pribadi.

Baca Juga: KUR BCA 2025: Akses Dana Pinjaman sampai Rp100 Juta Tanpa Jaminan dengan Syarat KTP, KK dan NPWP

Syarat dan dokumen

1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia

2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.

3. Surat Keterangan Bekerja

4. Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Baca Juga: Panduan Mudah Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Cara daftar NPWP online untuk orang pribadi

1. Buka situs resmi www.ereg.pajak.go.id

2. Klik Daftar Akun

3. Masukkan email aktif dan kode captcha yang muncul

4. Klik Daftar

5. Tunggu beberapa menit dan Anda akan menerima email verifikasi di email yang didaftarkan

6. Klik link verifikasi, maka otomatis akan mengarah ke halaman baru

7. Masukkan identitas diri (lengkap), jenis wajib pajak (orang pribadi), dan data lainnya yang diminta

8. Klik Daftar

Baca Juga: Tutorial Daftar NPWP Online di Coretax Arahan Presiden Prabowo Subianto, Mudah dan Lebih Cepat dari Ereg

9. Cek email untuk melihat link atau kode aktivasi

10. Anda akan diarahkan ke halaman utama NPWP online

11. Isi data yang diminta

12. Buat pernyataan dengan mencentang pada kolom yang disediakan

13. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri

14. Jika sudah selesai, Anda bisa klik menu Minta token. Isikan juga captcha-nya

15. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.

16. Tekan kirim dan selesai.

Anda bisa memeriksa no NPWP Anda di menu profil. Selamat mendaftar untuk memenuhi kewajiban Anda sebagai warga negara!

Tags:
orang pribadiNomor Pokok Wajib PajakNPWPDJP

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor