Mudah! Cara Membuat NPWP Pribadi di Hp Secara Online

Selasa 03 Des 2024, 23:39 WIB
Cara membuat NPWP secara online.(Freepik/our-team)

Cara membuat NPWP secara online.(Freepik/our-team)

POSKOTA.CO.ID - Tak perlu ke kantor pajak, saat ini Anda bisa langsung membuat NPWP dengan menggunakan hp Anda sendiri.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi salah satu identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP menjadi salah satu syarat berkas yang meski dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Hal ini karena untuk keperluan seperti mencari lowongan kerja, untuk bekerja, dan lainnya ada yang harus menggunakan NPWP.

Oleh karena itu, jika Anda mau memiliki NPWP, bisa membuatnya sendiri dengan menggunakan Hp Anda sendiri.

Cara Membuat NPWP secara Online

Cara ini dilansir dari channel YouTube Pajakku2004. Mari simak caranya berikut ini.

1. Siapkan akun Gmail atau Yahoo

Setiap orang pasti sudah memiliki akun Gmail atau Yahoo, namun sebelum masuk ke link jangan lupa Anda harus mempersiapkan akunnya. Supaya akan lebih mudah dan Anda tahu akun mana yang akan digunakan.

2. Siapkan KTP dan KK

Selanjutnya Anda bisa menyiapkan terlebih dahulu berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kedua berkas tersebut tentunya sangat penting untuk mengisi identitas Anda. Jadi pastikan Anda sudah menyiapkan KTP dan KK kalau mau membuat kartu NPWP.

3. Siapkan NPWP suami (jika wanita sudah menikah)

Cara ini merupakan optional. Sehingga kalau dibutuhkan, Anda bisa mempersiapkan NPWP pasangan bagi yang sudah menikah

4. Masuk ke Link ereg.pajak.go.id

Setelah Anda menyiapkan berbagai berkas seperti KTP, KK, NPWP suami, serta akun Gmail atau Yahoo. Langkah selanjutnya adalah masuk ke link resmi ereg.pajak.go.id.

Silahkan isi sesuai dengan arahan, kemudian Anda harus mempersiapkan pulsa senilai Rp500 untuk kode OTP.

Kalau tidak ada pulsa maka proses verifikasi tidak akan terjadi. Namun kalau sudah ada pulsa, maka kode akan muncul ke pesan dan bisa langsung ke verifikasi.

Itulah cara untuk membuat NPWP secara online. Sehingga Anda tak perlu lagi ke kantor pajak, kalau butuh mendesak nomor NPWP nya tinggal gunakan data di atas.

Disclaimer: Ketika Anda mendaftar, Anda harus menggunakan pulsa, supaya proses akan lebih mudah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update