Cara Mudah Isi Akun Pembayaran Facebook Tanpa NPWP, Hanya Pakai NIK KTP

Minggu 05 Jan 2025, 10:34 WIB
Buktikan sendiri, pembayaran Facebook lancar meski tanpa NPWP!. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Buktikan sendiri, pembayaran Facebook lancar meski tanpa NPWP!. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Banyak orang kini mulai mendapatkan penghasilan dari platform digital seperti Facebook. Baik itu dari fitur monetisasi konten, program partner, atau iklan, semuanya bisa menghasilkan uang.

Namun, sebagian orang sering bingung saat mengisi akun pembayaran, terutama jika tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Apakah mungkin tetap memproses pembayaran? Jawabannya: sangat mungkin!

Bagi yang belum tahu, Anda juga bisa menggunakan NIK KTP sebagai alternatif untuk mengisi informasi pembayaran di akun Facebook Anda.

Berikut adalah panduan lengkapnya berdasarkan pengalaman nyata dan bukti sukses dari beberapa kreator lokal.

Baca Juga: NPWP Pakai NIK KTP: Kenapa Tidak Bisa Digunakan? Ini Fakta dan Solusinya untuk Konten Kreator

Kenapa Facebook Membutuhkan Informasi Pajak?

Sebagai platform global, Facebook mengikuti aturan hukum dan perpajakan dari negara-negara tempat mereka beroperasi.

Informasi pajak ini diperlukan untuk mematuhi regulasi setempat, termasuk di Indonesia. Biasanya, pengguna diminta mengisi formulir pajak seperti W-8BEN (untuk non-AS) atau W-9 (untuk warga AS).

Namun, untuk pengguna di Indonesia, Anda hanya perlu memberikan informasi identitas seperti NPWP atau NIK KTP.

Apakah NPWP Wajib?

Tidak semua orang memiliki NPWP, terutama mereka yang belum bekerja formal atau baru mulai menghasilkan pendapatan. Oleh karena itu, Facebook memberikan opsi alternatif, yaitu menggunakan NIK KTP.

Hal ini sangat membantu, terutama bagi kreator pemula yang belum memiliki NPWP. Anda tetap bisa menerima pembayaran dari Facebook selama data yang Anda masukkan valid dan sesuai dengan identitas Anda.

Langkah-Langkah Mengisi Akun Pembayaran di Facebook Tanpa NPWP

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengatur akun pembayaran Facebook Anda menggunakan NIK KTP:

  1. Masuk ke Akun Facebook Anda

    • Buka Facebook melalui desktop atau aplikasi di ponsel Anda.
    • Pergi ke bagian Creator Studio atau Professional Dashboard jika Anda adalah kreator atau pengiklan.
  2. Akses Pengaturan Pembayaran

    • Di menu dashboard, cari opsi Settings (Pengaturan) atau langsung menuju ke bagian Payout Settings (Pengaturan Pembayaran).
    • Klik Add Payment Information (Tambahkan Informasi Pembayaran).
  3. Isi Data Pribadi

    • Di bagian formulir, Anda akan diminta memasukkan data seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
    • Untuk kolom NPWP, jika Anda tidak memilikinya, cukup masukkan NIK KTP Anda. Pastikan nomor tersebut sesuai dengan data resmi yang terdaftar.
  4. Pilih Metode Pembayaran

    • Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, misalnya transfer bank. Masukkan detail rekening bank Anda, termasuk nama pemilik rekening dan nomor rekening.
  5. Konfirmasi dan Simpan

    • Setelah semua data terisi dengan benar, klik Submit (Kirim).
    • Facebook akan memproses informasi Anda, dan biasanya Anda akan menerima notifikasi jika semua data sudah diverifikasi.

Pengalaman Nyata: Gajian dari Facebook Tanpa NPWP

Berita Terkait
News Update