Tutorial Daftar NPWP Online di Coretax Arahan Presiden Prabowo Subianto, Mudah dan Lebih Cepat dari Ereg

Selasa 07 Jan 2025, 19:21 WIB
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru, yang mendukung efisiensi layanan pajak digital di Indonesia. (Sumber: Doc/DJP Pajak)

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru, yang mendukung efisiensi layanan pajak digital di Indonesia. (Sumber: Doc/DJP Pajak)

POSKOTA.CO.ID - Pada akhir tahun 2024, tepatnya 31 Desember, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Core Tax Administration System (Coretax).

Sistem ini digadang-gadang sebagai terobosan baru dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Coretax dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola kewajiban perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Dengan inovasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan wajib pajak.

Baca Juga: Cara Mudah Klaim Link DANA Kaget Rp100.000 Lewat Aplikasi DANA, Langsung Masuk ke Dompet Elektronik

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh DJP untuk menggantikan platform sebelumnya. Sistem ini menawarkan fitur yang lebih modern, user-friendly, dan praktis. Layanan yang tersedia melalui Coretax meliputi:

  • Pendaftaran NPWP
  • Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Pembayaran pajak
  • Pemeriksaan dan penagihan pajak

Menurut DJP, Coretax bertujuan untuk menciptakan pengalaman perpajakan digital yang lebih efisien dan mendukung transformasi teknologi dalam layanan publik.

Cara Daftar NPWP di Coretax

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar NPWP, berikut panduan lengkapnya:

1. Akses Halaman Coretax

2. Pilih Jenis Wajib Pajak

  • Pilih opsi “Perorangan”.
  • Jawab pertanyaan, "Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?" Jika sudah, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.

3. Pilih Jenis Registrasi

Terdapat dua pilihan registrasi:

  • Pendaftaran dengan Aktivasi NIK: Untuk menjadikan NIK sebagai NPWP.
  • Hanya Registrasi: Untuk wanita kawin yang tidak menjalankan kewajiban pajak terpisah dari suami.

Pilih opsi “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” jika ingin menghubungkan NIK sebagai NPWP.

4. Isi Data Identitas

Masukkan informasi berikut:

  • NIK
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Status perkawinan
  • Jenis pekerjaan (misalnya karyawan, wirausahawan, guru, dll.)
  • Nama ibu kandung

Untuk wanita kawin, pilih kategori:

  • Istri dengan Perjanjian Penghasilan dan Harta (PH)
  • Istri Memilih Kewajiban Terpisah (MT)
  • Wanita yang Hidup Berpisah (HB)

5. Verifikasi Data dan Kontak

  • Masukkan email dan nomor telepon aktif.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS. Jika tidak menerima OTP, gunakan kode sementara 000 untuk melanjutkan proses.

6. Tambahkan Data Pihak Terkait (Opsional)

Berita Terkait

News Update