POSKOTA.CO.ID - Pada akhir tahun 2024, tepatnya 31 Desember, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Core Tax Administration System (Coretax).
Sistem ini digadang-gadang sebagai terobosan baru dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Coretax dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola kewajiban perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.
Dengan inovasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan wajib pajak.
Baca Juga: Cara Mudah Klaim Link DANA Kaget Rp100.000 Lewat Aplikasi DANA, Langsung Masuk ke Dompet Elektronik
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh DJP untuk menggantikan platform sebelumnya. Sistem ini menawarkan fitur yang lebih modern, user-friendly, dan praktis. Layanan yang tersedia melalui Coretax meliputi:
- Pendaftaran NPWP
- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pembayaran pajak
- Pemeriksaan dan penagihan pajak
Menurut DJP, Coretax bertujuan untuk menciptakan pengalaman perpajakan digital yang lebih efisien dan mendukung transformasi teknologi dalam layanan publik.
Cara Daftar NPWP di Coretax
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar NPWP, berikut panduan lengkapnya:
1. Akses Halaman Coretax
- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik tombol “Daftar di Sini” untuk memulai proses pendaftaran.
2. Pilih Jenis Wajib Pajak
- Pilih opsi “Perorangan”.
- Jawab pertanyaan, "Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?" Jika sudah, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
3. Pilih Jenis Registrasi
Terdapat dua pilihan registrasi:
- Pendaftaran dengan Aktivasi NIK: Untuk menjadikan NIK sebagai NPWP.
- Hanya Registrasi: Untuk wanita kawin yang tidak menjalankan kewajiban pajak terpisah dari suami.
Pilih opsi “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” jika ingin menghubungkan NIK sebagai NPWP.
4. Isi Data Identitas
Masukkan informasi berikut:
- NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status perkawinan
- Jenis pekerjaan (misalnya karyawan, wirausahawan, guru, dll.)
- Nama ibu kandung
Untuk wanita kawin, pilih kategori:
- Istri dengan Perjanjian Penghasilan dan Harta (PH)
- Istri Memilih Kewajiban Terpisah (MT)
- Wanita yang Hidup Berpisah (HB)
5. Verifikasi Data dan Kontak
- Masukkan email dan nomor telepon aktif.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS. Jika tidak menerima OTP, gunakan kode sementara 000 untuk melanjutkan proses.