POSKOTA.CO.ID - Mohon maaf untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama. Pada pencairan berikutnya, tidak akan menerima bansos 2025 lagi. Cek selengkapnya di sini.
Ketika sudah berubah dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), bisa jadi KPM lama tidak menerima lagi di penyaluran selanjutnya.
DTSE merupakan kumpulan data yang sangat ketat untuk proses penerimaan bansosnya. Bisa jadi KPM lama terdata sebagai tidak layak mendapatkan bantuan.
KPM harus mengikuti syarat-syarat tertentu agar bisa mendapatkan bansos 2025. Ketentuan yang sudah dipenuhi akan menandakan bahwa penerima layak memperoleh bansos 2025.
Dilansir dari kanal YouTube bernama Naura Vlog pada hari ini Minggu, 19 Januari 2025, berikut ini syarat-syaratnya.
Syarat Menerima Bansos 2025
1. Pendapatan
KPM lama wajib memastikan bahwa pendapatan keluarga tidak melebihi dari UMR atau UMP daerah setempat.
Apabila ada survei, meskipun tidak punya pekerjaan atau lain sebagainya tapi memiliki penghasilan di atas UMP, maka otomatis masuk daftar hitam.
2. Pekerjaan
KPM tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial, pekerja sosial, atau operator bansos. Jika terdeteksi bekerja dalam bidang tersebut, akan langsung dicabut bantuannya.
3. Status Ekonomi
Harus masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam data tunggal. Jadi, DTKS sudah tidak berlaku lagi.
Cara merekrut KPM baru dan segala prosesnya akan berbeda dengan DTKS. Penerima bansos wajib berasal dari masyarakat miskin atau rentan miskin.
4. Keanggotaan ASN/TNI/Polri
3 golongan tersebut tidak berhak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pada tahun-tahun sebelumnya, masih bisa lolos, tapi untuk sekarang sudah diperketat lagi.
Apa yang Harus Dilakukan Agar Tahu Bansosnya Cair?
1. Cek Status Penerimaan
Pastikan periksa status penerimaan KPM lama melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Pastikan data yang tercatat sudah akurat dan sesuai dengan persyaratan terbaru karena berbeda dengan DTKS. KPM juga harus bertanya ke pendamping sosial mereka lebih jelas.
2. Update Data
Jika ada perubahan dalam status ekonomi atau pekerjaan, pastikan untuk memperbaruinya di sistem DTSE. Wajib lapor kepada pendamping sosial agar diubah.
3. Pantau Informasi Pencairan
Pantau terus pengumuman resmi terkait penyaluran bansos, seperti PKH, BPNT, beras 10 kg, BLT BBM, dan lain-lainnya.
Baca Juga: Syarat Daftar Bansos PKH di Tahun 2025 Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos
Itulah dia informasi terkait KPM dengan KKS lama yang tidak bisa menerima bansos 2025 lagi. Semoga membantu dan bermanfaat.