POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran di tahun 2025 melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
Pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial, pemerintah pun mengintegrasikan basis data dari DTKS Kementerian Sosial, P3KE dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Dengan peralihan data tersebut diharapkan bantuan sosial PKH dan yang lainnya bisa lebih tepat sasaran diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan anggaran perlindungan sosial dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) sebesar Rp504,7 triliun.
Anggaran ini akan difokuskan pada berbagai program bansos, termasuk bansos PKH dengan anggaran Rp28,7 Triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagi masyarakat yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH, Anda tidak perlu mendaftar agar masuk ke DTSE, karena data akan otomatis diinput apabila NIK e-KTP Anda masih layak.
Untuk mengetahui siapa saja yang layak untuk mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah, simak kriterianya berikut ini:
Kriteria Penerima Bansos PKH Tahun 2025
Penerima PKH adalah keluarga atau individu yang terdaftar dalam DTKS atau yang telah beralih ke DTSE. Penerima bansos PKH memiliki 3 kriteria utama, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.