NIK e-KTP dengan Nama Anda Berhalis Lolos Jadi Peneima Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH 2024 Cair ke Rekening BSI, Cek Info Selengkapnya!

Minggu 19 Jan 2025, 13:25 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP Anda sudah tervalidasi oleh pemerintah, maka Anda berkesempatan mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp750.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Penyaluran saldo dana bansos PKH senilai Rp750.000 akan ditrabsfer melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kabar baik ini tentu saja datang untuk masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos ini merupakan salah satu langkah nyata pemerintah dalam mengurangi beban ekonomi masyarakat prasejahtera, khususnya pada masa-masa sulit seperti saat ini.

Selain untuk kebutuhan sehari-hari, bantuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan esensial lainnya.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terdaftar di DKTS Berhak Terima 8 Jenis Bansos Kemensos yang Cair di Januari 2025, Cek Jadwal Penyalurannya di Sini!

Detail Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH 2024

Menurut laporan dari kanal YouTube Sukron Channel, pencairan saldo dana bansos sebesar Rp750.000 ini merupakan bantuan yang belum cair sejak November hingga Desember 2024 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru yang dikeluarkan oleh Bank BSI khusus wilayah Aceh.

Bantuan ini ditujukan untuk kategori anak usia dini (0-6 tahun) sebagai bagian dari alokasi bansos tahap akhir tahun 2024.

Dana ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan optimal kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah melalui proses validasi dan verifikasi secara ketat.

Proses ini memastikan bahwa bantuan hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kategori Penerima dan Besaran Bantuan PKH

Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan tujuh kategori penerima manfaat PKH dengan besaran bantuan yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan masing-masing. Berikut detailnya:

  • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau total Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau total Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau total Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
Berita Terkait
News Update