DTSE Resmi Menjadi Data Acuan Penerima Manfaat Bansos 2025 yang Menggantikan DTKS, Pahami Mekanisme Baru Penyaluran dan Cara Mendaftar Menggunakan KTP dan KK

Minggu 19 Jan 2025, 13:30 WIB
Informasi terbaru terkait penyaluran subsidi bansos 2025 yang kini menggunakan DTSE untuk menggantikan DTKS sebagai data acuan penerima manfaat. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Informasi terbaru terkait penyaluran subsidi bansos 2025 yang kini menggunakan DTSE untuk menggantikan DTKS sebagai data acuan penerima manfaat. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi tahun perubahan besar dalam berbagai penyaluran bantuan sosial reguler maupun yang non reguler di Indonesia.

Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) adalah sistem data terpadu yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyaluran bantuan sosial (bansos).

Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan. Dengan adanya DTSE, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan transparan.

Apa Itu DTSE?

DTSE merupakan sistem data yang dikelola secara terintegrasi oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Sistem ini dirancang untuk menyediakan data yang akurat dan terkini mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga pemerintah dapat menentukan penerima bansos dengan lebih efektif.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Terpilih untuk Menerima Subsidi Saldo Dana Bansos PKH dengan Nominal Rp600.000, Cek di Sini Status Pencairannya!

Dengan integrasi ini, seluruh data terkait sosial ekonomi akan berada dalam satu sistem terpadu yang meminimalisasi tumpang tindih penerima bantuan.

Melansir informasi dari channel YouTube 'Pendamping Sosial' pada, 19 Januari 2025, terkait bagaimana caranya agar masyarakat tetap mendapatkan bantuan sosial di tengah perubahan ini? Bagi mereka yang sebelumnya telah terdaftar dalam DTKS, Regsosek, atau P3KE, data mereka akan secara otomatis dimigrasikan ke DTSE.

Hal ini berlaku untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), serta penerima bantuan sosial lainnya.

Tidak perlu khawatir, karena proses migrasi ini tidak memerlukan pendaftaran ulang selama data penerima masih memenuhi kriteria kelayakan bantuan.

Namun, bagaimana jika ada warga yang layak menerima bantuan tetapi belum terdata dalam DTKS atau sumber data lainnya? Proses pendaftaran tetap mirip dengan sebelumnya.

Masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk mengikuti musyawarah desa atau kelurahan. Nama yang diusulkan akan dimasukkan melalui aplikasi SIKS-NG untuk dipertimbangkan sebagai calon penerima bantuan sosial.

Berita Terkait

News Update