POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, ada perubahan penting terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Di mana pemerintah merencanakan pengalihan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Karin Febrianti Valentini, Minggu, 19 Januari 2025, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa pada 2025, dana bantuan sosial tunai yang diterima oleh masyarakat akan dialihkan sebagian untuk iuran PBI BPJS Kesehatan.
Langkah ini diambil setelah mendengar banyak aspirasi dari masyarakat yang menginginkan agar dana bansos dialihkan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Disiapkan Pemerintah Selama 6 Bulan di Tahun 2025, Data KPM Lama Tidak Digunakan
Ia juga menjelaskan bahwa anggaran perlindungan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) terbesar digunakan untuk bansos PKH, yang menyasar sekitar 10 juta penerima bantuan.
Kemudian bansos BPNT yang disalurkan kepada 18,8 juta orang.
Setiap penerima BPNT menerima bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan untuk membeli kebutuhan pangan sehari-hari.
Menurut Gus Ipul, pengalihan ini akan dilakukan secara bertahap, bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk penyaluran bantuan sosial.
Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan, dan Gus Ipul akan melaporkan lebih lanjut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Jika disetujui, maka pengalihan ini akan mulai dilakukan pada tahun 2025.
Aturan Baru KKS untuk Pencairan Dana Bansos 2025
Tahun 2025 juga membawa sejumlah perubahan penting terkait pencairan bantuan sosial.
Terutama bagi penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.
Agar dapat mencairkan dana bansos, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Berdasarkan surat resmi dari Kemensos Nomor 101/HUK/2022, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh penerima bansos, di antaranya:
1. Terdaftar dalam DTKS
Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang akan diganti menjadi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Data ini menjadi dasar untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.
Baca Juga: Data Bansos 2025 Berubah dari DTKS Digantikan DTSE, Bagaimana Nasib KPM yang Terdaftar Sebelumnya?
2. Memiliki NIK yang Terdaftar di Dukcapil
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penerima harus terhubung secara online dengan sistem Dukcapil agar dapat diproses untuk pencairan bansos.
3. Memenuhi Kriteria Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Penerima bantuan harus memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak yang bersekolah bjenjang SD, SMP, SMA/sederajat, serta lansia dan penyandang disabilitas.
4. Tidak Termasuk Dalam Kelompok yang Dilarang Menerima Bantuan
Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat desa tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial ini.
5. Verifikasi dan Validasi Data
Data penerima bansos harus melalui proses verifikasi dan validasi yang akan diselesaikan paling lambat pada 31 Januari 2025.
Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka bantuan sosial tidak dapat dicairkan.
Kementerian Sosial mengimbau kepada pemilik KKS untuk memastikan kartu mereka tidak rusak, PIN tidak terlupakan, dan data sudah terverifikasi dengan baik sebelum batas waktu yang ditentukan.
Demikian informasi mengenai pengalihan dana PKH dan BPNT ke iuran PBI BPJS Kesehatan.
Serta aturan baru terkait KKS merah putih untuk pencairan dana bansos di tahun 2025.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku agar saldo dana bansos yang diterima dapat dicairkan dengan lancar.