POSKOTA.CO.ID - Akhirnya saldo dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) segera dicairkan kembali pada 2025 untuk para keluarga yang memenuhi syarat dan kriteria.
Namun belum tentu Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) milik Anda dapat tercantum di data penerima bansos BPNT, lho,
Melansir akun Instagram resmi Kementerian Sosial (Kemesos) @kemensosri, BPNT atau program sembako merupakan bansos yang ditujukan untuk mengurangi beban keluarga miskin dan rentan agar bisa meraih kesejahteraan.
Tujuan utamanya adalah untuk meringankan bebankan ekonomi dan memoerkuat ketahanan pangan masyarakat Indonesia.
Namun dapat disimpulkan bahwa Bansos BPNT ini tidak bisa sembarang diterima orang, sebab sasaranya adalah keluarga yang mengalami keterbatasan pangan ekstrem.
Maka dari itu, subsidi berupa uang tunai yang cair nantinya dapat digunakan untuk membeli berbagai bahan pangan atau pokok mulai dari beras, telur, minyak,msayur, buah, dan sebagainya.
Lantas, apa saja syarat dan kriteria penerima BPNT? Sebelum mengetahuinya, silakan mengetahui mekanisme pencairan pada 2025 ini.
Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog dari salah satu video yang diunggah pada Minggu, 19 Januari 2025, pencairan Bansos BPNT pada tahun ini akan lebih ketat dan dinamis karena mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Baca Juga: Memahami Perbedaan Bansos PKH dan BPNT, Informasi untuk Calon KPM
“Jadi, teman-teman yang nantinya di tahun 2025 ternyata tidak menerima bantuan sosial lagi, tentunya teman-teman harus mengikuti syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan yang disyaratkan oleh DTSE,” kata Naura Vlog.