POSKOTA.CO.ID - Siap-siap bagi para penerima manfaat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), sebab akan disalurkan awal tahun 2025.
Hingga saat ini, pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan dana pendidikan melalui program PIP.
Bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, dapat mengecek status Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui link pip.kemdikbud.go.id untuk memastikan status dana bantuan akan cair.
Baca Juga: Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga Akhir Januari, Jangan Lewatkan Jika Ingin Cair
Bantuan PIP sendiri merupakan bantuan dana pendidikan bagi para pelajar dari masyarakat kurang mampu.
Bantuan PIP disalurkan pemerintah secara langsung berupa uang tunai untuk kebutuhan dana pendidikan.
Dalam menyalurkan bantuan PIP, pemerintah menggandeng Kementrian Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud).
Program ini juga sebagai wujud upaya pemerintah dalam perluasan akses dan kesempatan belajar bagi siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin hingga rentan miskin.
Adapun kategori siswa yang berhak menerima bantuan ini merupakan siswa dengan NISN yang masih aktif.
Persyaratan lainnya yaitu NIK dan e-KTP orang tuanya terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).