Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga Akhir Januari, Jangan Lewatkan Jika Ingin Cair

Jumat 10 Jan 2025, 23:04 WIB
Aktivasi rekening PIP harus segera dilakukan sebelum batas waktu ini. (Sumber: Instagram/@puslapdik_dikbud)

Aktivasi rekening PIP harus segera dilakukan sebelum batas waktu ini. (Sumber: Instagram/@puslapdik_dikbud)

POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan telah mengkonfirmasi batas akhir aktivasi rekening bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperpanjang.

Bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP 2024, ada kabar baik! Batas akhir untuk aktivasi rekening bagi penerima PIP diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2025.

Jadi, bagi kamu yang masih belum melakukan aktivasi rekening di bank penyalur, sekarang adalah waktu yang tepat untuk segera melakukannya agar kamu tetap bisa menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

Baca Juga: Penerima Bansos dengan NIK KTP Tertera di Data Kemensos akan Terima Pencairan Saldo Rp400.000 dari BPNT 2025

PIP adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada siswa-siswi dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhambat oleh biaya.

Agar bantuan ini dapat diterima, setiap peserta Didik yang terdaftar harus mengaktivasi rekening di bank yang telah ditunjuk sebagai penyalur bantuan.

Mengapa Aktivasi Rekening PIP Penting?

Aktivasi rekening di bank penyalur menjadi syarat utama agar bantuan PIP dapat disalurkan kepada peserta Didik. Tanpa aktivasi, bantuan yang telah ditentukan tidak dapat diterima.

Oleh karena itu, pastikan kamu segera mengunjungi bank penyalur untuk menyelesaikan proses aktivasi rekening.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Berhasil Dipilih Kemensos Sebagai Penerima Dana Bansos Rp1.500.000 dari Program Keluarga Harapan 2024, Ambil Saldo di ATM BRI!

Cara Cek Status Penerima PIP

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk dalam daftar penerima PIP SK Nominasi tahun 2024 atau tidak, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan data lainnya yang diminta pada halaman pencarian
  • Setelah login, kamu akan melihat status apakah kamu terdaftar sebagai penerima PIP pada SK Nominasi tahun 2024.

Jika kamu terdaftar, pastikan untuk segera mengaktivasi rekening di bank penyalur.

Berita Terkait
News Update