Pandangan KUR dalam Islam. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Nasional

KUR dalam Pandangan Islam, Begini Kata Buya Yahya, Diperbolehkan atau Tidak? Simak Selengkapnya di Sini

Minggu 19 Jan 2025, 09:41 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pengambilan kredit usaha rakyat (KUR) seringkali menjadi solusi bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka, meningkatkan kapasitas produksi, atau bahkan sekadar untuk memenuhi kebutuhan operasional.

Koperasi syariah merupakan salah satu alternatif dalam dunia keuangan yang mengedepankan prinsip-prinsip Islam.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang KUR dan koperasi syariah, keuntungan yang ditawarkan, serta pentingnya mematuhi syariat dalam setiap transaksi, dilansir dari keterangan Buya Yahya dalam kanal YouTube-nya.

Baca Juga: Kuota Pinjaman KUR BRI 2025 Makin Melimpah, UMKM Bisa Ajukan Rp50 Juta Tanpa Agunan dengan Bunga Rendah

Apa Itu Koperasi Syariah?

Koperasi syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.

Salah satu konsep penting dalam koperasi ini adalah Sisa Hasil Usaha (SHU), yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha koperasi.

Setiap anggota koperasi berhak mendapatkan bagian dari SHU sesuai dengan kontribusi mereka.

Koperasi syariah beroperasi tanpa riba (bunga), sehingga setiap transaksi dilakukan dengan cara yang halal. Hal ini memberikan rasa aman bagi anggota yang ingin berinvestasi atau meminjam uang.

Baca Juga: Langkah-Langkah Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Rp100 Juta dari Syarat hingga Pencairan

Setiap anggota memiliki suara dalam pengambilan keputusan, sehingga koperasi ini bersifat demokratis. Anggota dapat berkontribusi dalam menentukan arah dan kebijakan koperasi.

SHU dibagikan secara adil kepada anggota berdasarkan partisipasi mereka. Ini menciptakan rasa keadilan dan saling membantu di antara anggota.

Meskipun koperasi syariah menawarkan banyak keuntungan, penting untuk memastikan bahwa semua praktik yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

Koperasi tidak boleh memungut bunga dari pinjaman. Setiap transaksi harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar prinsip syariah.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR Khusus Bank Mandiri Rp500 Juta, Cicilan Rp9.666.401 Tenor Pinjaman 5 Tahun

Koperasi harus transparan dalam pengelolaan keuangan dan pembagian SHU. Anggota berhak mengetahui bagaimana dana mereka dikelola.

Pengawasan Penting untuk ada pengawasan dari lembaga yang berwenang, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk memastikan bahwa koperasi benar-benar menjalankan prinsip syariah.

Koperasi syariah menawarkan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam, memberikan keuntungan yang adil bagi anggotanya. Namun, penting untuk selalu mematuhi syariat dalam setiap transaksi agar koperasi dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal.

Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, kita dapat berkontribusi pada pengembangan ekonomi yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Tags:
Keuangan Syariah Dunia Koperasi Indonesia RibaEkonomi Syariah Investasi HalalKeuntungan KoperasiPrinsip SyariahSisa Hasil UsahaKoperasi Syariah

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor