Bisakah Mengajukan KUR Bank Mandiri Lebih dari 1 Kali? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini

Sabtu 18 Jan 2025, 23:01 WIB
Ilustrasi KUR Bank Mandiri 2025. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi KUR Bank Mandiri 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat mengajukan pinjaman melalui program kredit usaha rakyat atau KUR untuk mendanai usahanya.

Program pinjaman ini disalurkan melalui bank dan salah satu penyalur pinjaman KUR adalah Bank Mandiri.

Banyak muncul pertanyaan, terkait apakah bisa mengajukan pinjaman KUR Mandiri lebih dari satu kali? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Tabel KUR Mandiri 2025 Terbaru: Plafon Pinjaman Rp5-500 Juta Suku Bunga Rendah, Hanya 6 Persen per Tahun

Jenis KUR Mandiri

Ada beberapa jenis KUR yang ditawarkan oleh Bank Mandiri dan bisa diakses oleh UMKM, antara lain:

  • KUR Super Mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta
  • KUR Mikro dengan plafon maksimal Rp50 juta
  • KUR Kecil dengan plafon maksimal Rp500 juta
  • KUR Khusus dengan plafon maksimal Rp500 juta

Dari keempat jenis pinjaman ini, plafon Rp10 - Rp50 juta dapat diakses oleh calon debitur dengan syarat memiliki usaha yang sudah berjalan enam bulan, kartu tanda penduduk (KTP) serta surat ijin usaha dan tanpa jaminan.

Sementara untuk nominal plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta, calon debitur harus melengkapi syarat NPWP serta menyertakan jaminan seperti surat tanah, bangunan atau kendaraan bermotor.

Baca Juga: Berapa Lama Dana KUR BSI Cair Usai Dilakukan Survei? Ini Penjelasannya

Apakah Pinjaman KUR Bank Mandiri Bisa Diajukan Lebih dari Satu Kali?

Berdasarkan dari keterangan Bank Mandiri, masyarakat dapat mengajukan pinjaman ini lebih dari satu kali.

Bahkan disebutkan jika pengajuan pinjaman KUR Mandiri bisa dilakukan hingga maksimal empat kali.

Namun untuk mengajukan lebih dari satu kali, hanya tersedia bagi jenis KUR Mikro dan KUR Kecil.

Berita Terkait

News Update