POSKOTA.CO.ID - Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang dirancang untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia melalui peningkatan keterampilan dan kompetensi pekerja.
Program ini memberikan kesempatan bagi peserta atau ahli warisnya untuk melanjutkan pendidikan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas kerja.
Berikut adalah informasi penting mengenai syarat penerimaan dan tata cara klaim beasiswa ini:
Syarat Penerima Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Beasiswa diberikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi berikut:
Baca Juga: Cek Bansos KIS BPJS Kesehatan Menggunakan Data NIK KTP
1. Cacat Total Akibat Kecelakaan Kerja (PAK)
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat total.
2. Kematian Akibat Kecelakaan Kerja
Peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
3. Kematian Bukan Akibat Kecelakaan Kerja
- Peserta meninggal dunia karena sebab lain, dengan minimal masa iuran 3 tahun.
Syarat Tambahan:
- Beasiswa diberikan maksimal untuk 2 anak per peserta.
- Anak penerima beasiswa:
- Berusia di bawah 23 tahun.
- Belum menikah.
- Belum bekerja.
- Sedang atau akan memasuki masa sekolah.
- Jika anak belum memasuki usia sekolah saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total, beasiswa akan diberikan saat mereka mulai sekolah.
Nominal Beasiswa Pendidikan BPJS Ketenagakerjaan
Beasiswa yang diberikan tergantung jenjang pendidikan anak:
- TK: Rp 1.500.000/tahun (maksimal 2 tahun).
- SD/sederajat: Rp 1.500.000/tahun (maksimal 2 tahun).
- SMP/sederajat: Rp 2.000.000/tahun (maksimal 3 tahun).
- SMA/sederajat: Rp 3.000.000/tahun (maksimal 3 tahun).
- Pendidikan Tinggi (S1) atau Pelatihan: Rp 12.000.000/tahun (maksimal 5 tahun).
Proses Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen yang Dibutuhkan
1. Untuk Klaim Akibat Kecelakaan Kerja:
- Formulir laporan kecelakaan (Tahap I, II, dan III).
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP peserta dan saksi.
- Kronologi kecelakaan dan laporan kepolisian (untuk kecelakaan lalu lintas).
- Kwitansi pengobatan dan perawatan.
- Surat tugas/lembur (jika kecelakaan terjadi di luar waktu kerja).
- Fotokopi absensi (jika kecelakaan terjadi saat jam kerja).
- Buku tabungan dan NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Berinovasi Pelayanan Non Tatap Muka AMAN JKN
2. Untuk Klaim Program Jaminan Kematian (JKM):
- Formulir pengajuan manfaat beasiswa.
- Akta kelahiran anak/wali.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan pendidikan dari sekolah/perguruan tinggi/pelatihan.
- Raport atau transkrip nilai terakhir.
- Rekening tabungan atas nama anak atau ahli waris.
- KTP atau identitas wali.
Langkah Klaim
1. Kecelakaan Kerja:
- Lapor kecelakaan maksimal 2×24 jam dengan Formulir Tahap I ke kantor cabang atau PLKK.
- Serahkan Formulir Tahap II dengan surat keterangan dokter.
- Ajukan beasiswa sesuai ketentuan.
- Penyelesaian klaim maksimal 7 hari setelah berkas disetujui.
2. Jaminan Kematian (JKM):
- Serahkan dokumen lengkap.
- Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan.
- Ikuti arahan petugas dan dapatkan tanda terima.
- Dana beasiswa akan ditransfer ke rekening ahli waris.
Formulir Pengajuan
Formulir pengajuan manfaat beasiswa dapat diunduh melalui tautan resmi. Formulir ini harus diisi lengkap, mencakup identitas diri, data peserta, jenis manfaat, data penerima beasiswa, metode pembayaran, serta dokumen pendukung.
Program ini merupakan wujud nyata dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja dan membantu keluarga peserta melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.