Ilustrasi guru ASN sedang mengajar. (Sumber: UPTD SMPN 2 Medang Deras)

Nasional

Guru ASN dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Berdasarkan Kebijakan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Sabtu 18 Jan 2025, 21:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tenaga pengajar atau guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memungkinkan untuk mengajar di sekolah swasta berdasarkan aturan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025.

Menteri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menilai jika kebijakan ini dapat menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah swasta.

“Pemendikdasmen sudah terbit dan jadi bagian komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat serta memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tidak merata di berbagai tempat,” ucapnya,

Peraturan ini membahas tentang redistribusi guru aparatur sipil negara di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Per Januari 2025, Begini Syarat dan Ketentuannya

Dalam salinannya, terdapat 16 pasal yang mengatur guru ASN terdiri atas guru PNS dan guru PPPK dapat diredristribusi untuk mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat

Di pasal 3 terdapat kebijakan bahwa redistribusi guru ASN akan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan guru di sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah daerah serta kebutuhan guru di sekolah swasta berdasarkan data pokok pendidikan kementerian.

Kriteria dan Syarat Guru ASN dan PPPK yang Diredistribusi

Ada beberapa kriteria dan syarat untuk guru ASN dan PPPK yang diredistribusi ke sekolah swasta, yaitu:

Baca Juga: Pemuda Bakar Motor Guru SMA di Sumenep gegara Tersinggung Dijadikan Contoh Buruk

Kemudian untuk kriteria guru PNS, antara lain:

Selanjutnya kriteria untuk pengajar PPPK, yaitu:

Dengan terbitnya aturan ini, penugasan tenaga pengajar di sekolah negeri maupun swasta dapat menjawab masalah distribusi guru sehingga bisa lebih merata.

Tags:
redistribusi gurupnspppkpegawai pemerintah dengan perjanjian kerjaguru asnasn

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor