POSKOTA.CO.ID - Dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah sudah jelas yang menerima adalah penerima manfaat.
Penyalurannya pun sudah pasti 'dikerjakan' oleh pengurus bansos. Namun, apa perbedaan dan benar-benar detail dari keduanya?
Karena, salah satu syarat penerima dana bansos yaitu tidak boleh menjadi pendamping sosial. Apakah pendamping sosial termasuk pada pengurus bansos? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Baca Juga: Update Terbaru Pencairan Bansos BPNT Tahap 1 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
Penerima Manfaat
Dikutip dari akun infobansosdtks_indonesia, penerima manfaat adalah orang yang menerima bansos dan ditujukan kepada orang yang bersangkutan tidak melalui wali pihak keluarga maupun orang lain.
Sedangkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah orang yang satu Kartu Keluarga (KK) dari penerima bansos dari pemerintah.
Pengurus Dana Bansos
Lalu, pengurus adalah orang atau pihak keluarga yang mewakili penerima manfaat atau wali. Contohnya, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) komponen lansia atau disabilitas penerima manfaat harus ada pihak pengurusnya yaitu wali.
Pihak pengurusnya itu adalah kepala keluarga, anak atau menantu, perempuan tertua yang satu KK dengan penerima manfaat tersebut dan nama di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)nya nama si pengurus.
Jadi sudah jelas bahwa pengurus dan pendamping sosial adalah orang yang berbeda. Jika pengurus adalah orang yang jadi wali dari salah satu komponen penerima bansos dan pendamping sosial adalah petugas yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu para penerima bansos tersebut.